Menelisik Hukum Operasi Caesar



Melahirkan anak adalah salah satu fitrah kaum hawa. Mereka senantiasa berusaha untuk melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi. Oleh karena itu berbagai usaha dan antisipasi mereka lakukan agar bisa lahiran normal. Seperti olahraga jalan pagi, senam hamil, konsumsi makanan tertentu ataupun yang lainnya.
Namun, akhir-akhir ini banyak dari ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses operasi dengan cara membedah perut mereka. Mereka melakukan hal itu karena alasan medis, seperti bayi kembar, panggul yang sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Kadang juga karena alasan sosial atau sekedar sebagai pelengkap saja, seperti jalan lahir bayi ingin tetap utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 dan lain-lainnya.
PENGERTIAN OPERASI CAESAR
Dalam Wikipedia Indonesia, disebutkan bahwa Bedah sesar (caesarean section atau cesarean section), disebut juga dengan seksio sesarea (disingkat dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan dimana irisan dilakukan di perut ibu (laparatomi) dan rahim (histerotomi) untuk mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan normal melalui vagina tidak memungkinkan karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan oleh tim dokter yang beranggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi serta bidan.
HUKUM OPERASI CAESAR [1]
Hukum operasi caesar dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin dibagi menjadi dua:
Pertama: Dalam Keadaan Darurat
Yang dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah adanya kekhawatiran terancamnya jiwa ibu, bayi atau kedua-duanya secara bersamaan. Berikut ini perinciannya:
1. Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia atau kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim atau dinding rahim yang menipis akibat bedah Caesar atau operasi rahim sebelumnya.
2. Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi. Yaitu, jika sang ibu sudah meninggal dunia, tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3. Operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan adalah ketika air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Dalam tiga keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah ta’ala
 وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS. al-Maidah [5]: 32)
Dalam ayat ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk di dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan pembedaan pada perut.
Imam Ibu Hazm rahimahullah berkata: “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia, sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengelurakan bayu tersebut, ini berdasar firman Allah ta’ala (QS. al-Maidah [5]: 32). Dan barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut dikategorikan pembunuh”.[2]
Kedua: Kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
“Suatu bahaya itu harus dihilangkan”
Ketiga: Kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
“Jika terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan kerusakannya”.
Keterangan di atas adalah bahwa operasi Caesar dalam keadaan darurat terdapat kerusakan. Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu dan anak, sedangkan kerusakan yang kedua adalah dibedahnya perut ibu. Dari kerusakan tersebut, yang paling ringan adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.
Berkata Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah: “Dan dibolehkan melukai badan, seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak daripada manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, diantaranya adalah firman Allah ta’ala:
 يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (QS. al-Baqoroh (2): 219) [3]
Kedua: Bukan Dalam Keadaan Darurat
Operasi Caesar ini adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam kehidupannya, yang sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika tidak dilakukan operasi Caesar. Seperti halnya seorang istri yang melakukan operasi Caesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir bayinya masih utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti belum melahirkan, hanya sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki atau tidak mau berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang membutuhkan waktu berjam-jam, atau hanya cuma ingin mgnhindari rasa sakit ketika melahirkan secara normal.
Operasi Caesar dalam kondisi ini haram. Sebab, tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu pada dirinya kecuali dengan apa yang telah diizinkan oleh syar’i
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Fadhilatus Syaikh, Allah berfirman, dalam QS. ‘Abasa ayat ke-20, bahwa Allah menjamin untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut Caesar, apakah hal ini disebabkan lemahnya tawakkal kepada Allah?”
Jawaban:
“Menurut pandanganku -semoga Allah memberkahimu-, cara ini yang banyak digunakan orang saat ini. Ketika seorang wania merasakan akan melahirkan, lalu pergi ke rumah sakit, kemudian dioperasi Caesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari setan, dan bahanyanya lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan normal, akan tetapi ternyata faedah yang terdapat dalam rasa sakit ini:
Faedah pertama: rasa sakit tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya
Kedua: akan mengangkat derajatnya jika ia sabar dan mengharapkan pahala dari sisi Allah
Ketiga: seorang wanita akan menyadari kedudukan seorang ibu, yang manaseorang ibu merasakan sebagaimana yang ia rasakan.
Keempat: ia merasakan kedudukan nikmat Allah kepadanya yang berupa kesehatan.
Kelima: menambah rasa sayang dan rindunya kepada anaknya. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan lebih merasa kasihan dan merindukannya.
Keenam: anak atau bayi dalam kandungan ini keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan bagi si anak dan ibunya.
Ketujuh: ada madharat operasi Caesar yang akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim dan yang selainnya, dan terkdang terjadi mal praktik, bisa jadi ia selamat dan bisa juga tidak.
Kedelapan: wanita yang pernah melakukan Caesar hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak memungkinkan baginya. Dikhawatirkan juga akan merobek bagian yang pernah dioperasi.
Kesembilan: melakukan operasi Caesar akan membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di Caesar 3 kali dari berbagai sisi dan membuat lemah, maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.
Kesepuluh: cara ini adalah cara yang mewah. Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, hal ini sebagaimana firman Allah tentang golongan kiri di dalam QS. al-Waqiah [56]:45.
Maka yang wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya bersabar dan mengharapkan pahala di sisi Allah. Hendaknya pula ia tetap melahirkan dengan cara yang normal, karena itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.
Dan bagi laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi musuh-musuh kita yang mengggampangkan operasi Caesar ini dengan tujuan agar kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.”
Penanya bertanya: “Apa maksudnya ‘kemewahan’?”
Syaikh menjawab: “Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam persalinan normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, ia bisa menjadi tercela atau minimal hukumnya mubah”. [4]
Beliau juga berkata: “Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan tentang sebuah fenomena yang disampaikan kepada kami, yaitu bahwa banyak para dokter di berbagai rumah sakit bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi Caesar. Sata khawatir ini adalaj salah satu tipu daya bagi kaum muslimin. Sebab, kalau sering dilakukan proses kelahiran dengan operasi Caesar, maka kulit perut wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Sungguh, ada sebagian dokter salah satu rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak para wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi Caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit tersebut ternyata bisa lahiran normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi mengatakan, bahwa itu terjadi sampai 80 wanita hanya dalam waktu satu bulan! Kalau demikian berarti ini sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.
Hendaknya wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan susah. Allah ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. al-Ahqof [46]:15)
Maka tidak boleh bagi seorang wanita dengan sekedar merasakan sakitnya kontraksi melahirkan lalu pergi ke dokter untuk operasi, karena persalinan normal lebih baik daripada melahirkan secara Caesar”.[5]
Selain itu operasi Caesar mempunyai beberapa dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak. Dalam beberapa situs kesehatan disebutkan tentang risiko dan dampak negatif operasi Caesar, diantara yang mereka sebutkan:
Risiko Ibu Melahirkan Caesar:
  • Pendarahan hebat, pembekuan darah, gangguan usus besar, rasa sakit yang lebih lama, infeksi pada bekas luka bedah, dan sakit pada selangakangan
  • Lebih rentan terhadap penyakit stroke
  • Harus dirawat di rumah sakit lebih lama, dan kemungkinan besar ajab kembali masuk rumah sakit
  • Menimbulkan gangguan kesehatan mental seperti depresi. Ini antara lain karena tidak merasakan pengalaman proses melahirkan.
  • Tidak segera memiliki keharmonisan dan kontak batin dengan bayi, sehingga kemungkinan memiliki perasaan negatif terhadap anaknya lebih besar.
  • Penelitian membuktikan, lebih sedikit bayi lahir Caesar yang mendapat air susu ibu dibanding yang alami.
  • Menimbulkan masalah reproduksi seperti berkurangnya kesuburanm kehamilan diluar rahim, berbagai gangguan plasenta, dan kerusakan rahim.
Dam terkadang, berbagai efek samping ini masih dirasakan seorang wanita pasca Caesar meskipun sudah bertahun-tahun.
Risiko Bayi Lahir Caesar:
  • Terluka ketika proses Caesar, meski kemungkinannya kecil
  • Kesulitan bernapas selama proses Caesar.
  • Terkena asma pada masa anak atau dewasa
  • Kerusakan saraf
  • Kerusakan otak dan sumsum tulang belakang
wallahua’lam

0 komentar:

Posting Komentar

ABOUT VARIASY

Foto saya
Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia
Variasy merupakan Media pers dibawah naungan BEM-J Ekonomi Syari'ah Blog ini milik Prodi Ekonomi Syari'ah (ESY) Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA)Banyuwangi ini merupakan media kreatifitas milik mahasiswa ESY STAIDA Blokagung Banyuwangi Jawa timur Salam Kreativitas. . .