MAKALAH
PANCASILA DAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KONSTITUSI DAN
TATA PERUNDANG-UNDANGAN DIINDONESIA
Dosen
Pengampu:
Disusun Oleh:
Nur Farida
Siti Nur Jannah
Syifaul Fatimah
PROGRAM STUDI
EKONOMI SYARIAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM DARUSSALAM
BLOKAGUNG
TEGALSARI BANYUWANGI
2011/2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Konstitusi Dan Tata Perundang-Undangan
Diindonesia“. Makalah ini di susun dalam rangka memenuhi tugas kelompok
mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan Program Studi Ekonomi
Syari’ah Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam Blokagung Banyuwangi.
Dalam menyusun makalah ilmiah ini, penulis banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
Dalam menyusun makalah ilmiah ini, penulis banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. KH Ahmad Hisyam Syafa’at selaku Pengasuh yayasan Darussalam Blokagung.
2. KH Abdul Kholik Syafa’at selaku ketua umum STAIDA Blokagung.
3. Bapak Edi Sujoko, SH selaku ketua Program Studi Ekonomi Syari’ah.
4. Bapak Guntur Al Badri, Drs, M.Pd.I selaku penanggung jawab dan
pembimbing mata kuliah Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5. Seluruh Staf Dosen dan Karyawan STAIDA Blokagung.
6. Orang tua tercinta yang selalu mendukung, mendoakan dan memberikan
bantuan baik moril maupun materil.
bantuan baik moril maupun materil.
7. Seluruh teman – teman yang telah banyak membantu penulis.
Penulis
menyadari bahwa dalam menyusun makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu
penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna
sempurnanya makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya.
Blokagung, 03 April 2012
Penulis
DAFTAR ISI
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………… 1
1.2
RUMUSAN MASALAH……………………………………… 1
1.3
TUJUAN
PENULISAN............................................................ 1
BAB II ISI.............................………………………………………. 2
2.1 PENGERTIAN KONSTITUSI.............................................. ... 2
2.2 TUJUAN, FUNGSI DAN RUANG
LINGKUP KONSTITUSI 3
2.3 KLASIFIKASI
KONSTITUSI................................................ 3
2.4 SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI
DI INDONESIA.......................................................................... ... 5
2.5 PERUBAHAN
KONSTITUSI DI INDONESIA.................... 8
2.6 KONSTITUSI
SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS........... 9
2.7 LEMBAGA
KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
2.8 TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA 9
BAB III PENUTUP
3.1.1
KESIMPULAN…………………………………………………. 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Negara dan konstitusi merupakan dua hal yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Konstitusi adalah aturan main dalam
kehidupan bernegara yang mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara.
Konstitusi suatu negara biasa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam pembangunan negara dan warga negara
demokratis, keberadaan konstitusi yang demokratis sangatlah penting. Dengan
kata lain, konstitusi demokratis lahir dari negara yang demokratis. Namun demikian,
tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah
negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi
oleh penguasa yang otoriter. Banyak negara yang menyatakan dirinya sebagai
negara demokratis namun pada kenyataannya bertindak tidak demokratis.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Pada bab ini
akan diuraikan unsur-unsur penting dalam konstitusi: pengertian, sejarah,
fungsi, tujuan, dan model konstitusi. Dibagian akhir akan pula dipaparkan
seputar tata perundang-undangan di Indonesia.
1.3. TUJUAN PENULISAN
Setelah
mempelajari materi ini diharapkan mahasiswa dapat:
a) Memahami konsep dasar konstitusi
b) Menganalisis pentingnya konstitusi dalam sebuah negara
c) Mengetahui klasifikasi konstitusi
d) Memahami sejarah lainnya konstitusi di Indonesia
e) Mengetahui urutan tata perundang-undangan Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
KONSTITUSI
“Keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.”
Dalam arti
yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan
ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara.
Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata
Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat
pokok.
Konstitusi
(bahasa latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan
hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dimodifikasikan sebagai
dokumen tertulis. Dalam kasus bentukan negara,konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar
politik,prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur,prosedur,wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Pengertian Konstitusi menurut para
ahli
1. K.C.
Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2. Herman
Heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis
3. Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam
masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat.
2.2 TUJUAN,
FUNGSI DAN RUANG LINGKUP KONSTITUSI
Tujuan:
·
Membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah
·
Menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah
·
Menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.
Fungsi:
Menentukan
dan membatasi kekuasaan penguasa negara
Penjamin
hak-hak asasi manusia
Dalam
berbagai literatur hukum tata negara maupun ilmu politik ruang lingkup paham
konstitusi (konstitusionalisme) demokrasi meliputi:
v
Kekuasaan tunduk pada hukum
v
Jaminaan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia.
v
Peradilan yang bebas dan mandiri.
v
Akuntabilitas publik (pertanggungjawaban
kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat
2.3 KLASIFIKASI
KONSTITUSI
a)
Tertulis dan Tidak Tertulis.
Konstitusi
tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki “kesakralan
khusus” dalam proses perumusannya. Konstitusi tertulis merupakan suatu
instrumen yang oleh penyusunnya disusun untuk segala kemungkinan yang dirasa
terjadi dalam pelaksanaannya.
Sedangkan konstitusi
tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat
daripada hukum tertulis. Konstitusi tidak tetulis dalam perumusannya tidak
membutuhkan proses yang panjang, misalnya dalam penentuan quorum, model
perubahan (amandemen atau pembaharuan), dan prosedur perubahannya (referendum,
konvensi, atau pembentukan lembaga khusus).
b) Fleksibel dan Kaku.
Konstitusi
yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur khusus dinyatakan
sebagai konstitusi fleksibel. Sebaliknya konstitusi yang mempersyaratkan
prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya adalah konstitusi kaku.
c) Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat Tinggi.
Konstitusi
derajat tinggi ialah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam
negara. Jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada diatas
peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat-syarat mengubahnya
sangat berat.
Sedangkan
konstitusi tidak sederajat ialah suatu konstitusiyang tidak mempunyai kedudukan
serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang perlukan
untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang diperlukan
untuk mengubah peraturan-peraturan yang lainsetingkat Undang-undang.
d) Serikat dan Kesatuan.
Bentuk ini
berkaitan dengan bentuk suatu negara; jika bentuk suatu negara itu serikat,
maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara
serikat dengan pemerintah negara bagian. Sistem pembagian kekuasaan ini diatur
dalam konstitusi.
Dalam negara
kesatuan pembagian kekuasaan tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya
terpusat pada pemerintahan pusatsebagaimana diatur dalam konstitusi.
e) Sistem pemerintahan Presidensial dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
Menurut C.F.
Strong terdapat dua macam pemerintahan presidensial di negara-negara dunia
dewasa ini dengan ciri-ciri pokoknya sebagai berikut:
a.
Presiden tidak dipilih oleh pemegang
kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyatatau oleh dewan
pemilih, seperti Amerika Serikat dan Indonesia.
b.
Presiden tidak termasuk pemegang
kekuasaan legislatif
c.
Presiden tidak dapat membubarkan pemegang
kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan
Konstitusi
yang mengatur beberapa ciri diatas dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi
sistem pemerintahan preidensial.
Sedangkan
sistem pemeintahan parlementer mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
a.
Kabinet yang dipilih oleh perdana menteri
dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yan menguasai parlemen
b.
Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin
juga sebagian adalah anggota parlemen
c.
Perdana menteri bersama kabinet
bertanggungjawab kepada parlemen
d.
Kepala negara dengan saran atau nasehat
Perdana Menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilihan umum
Konstitusi yang mengatur beberapa ciri sistem pemerintahan diatas dapat
dikatakan sebagai konstitusi sistem pemerintahan parlementer
2.4 SEJARAH
LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah
sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis
dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi
grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945
itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun
ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori
konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk
mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para
penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945
tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah
UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih
dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia
melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap
no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda
sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke
empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan
dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara
komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No.
I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan
ketatanegaraan Indonesia
ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
- Periode 18 Agustus 1945
– 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum
mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia
setelah mengalami beberapa proses.
- Periode 27 Desember 1949
– 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan
pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia .
Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara
Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya.
Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada
tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB
yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya
berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
- Periode 17 Agustus 1950
– 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang
Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena
sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan,
maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya
penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari
pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah
kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia . Bagi
negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang
dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun
suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12
Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan
berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
- Periode 5 Juli 1959 –
sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar
1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959
berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
2.5 PERUBAHAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur
tentang tata cara perubahan undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945
menyatakan bahwa:
1. Usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya
1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara
tertuli sdan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah
beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang dasar, sidang Mejlis
Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya dilakukan 2/3 dari
jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal Undang-undang Dasar dilakukan dengan
persetujuan skurang-kurangnya lima puluh persen di tambah satu anggota dari
seluruh anggota Majlis Permusyawaratan Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD:
1. Undang-undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus
1950).
3. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus
1950-5 Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus
2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9
November 2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10
Agustus 2002).
8. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus
2002).
2.6 KONSTITUSI
SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi yang dapat dikatakan
demokratis mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan
bernegara, yaitu :
1. Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan
penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan
sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4. Pembatasan pemerintahan.
5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas
wilayah.
6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui
pemilihan umum dan bebas.
7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan
yang independen.
8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
·
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan
trias politika
·
Kontrol dan keseimbangan
lembaga-lembaga pemerintahan
2.7 LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
Ø
Lembaga Legislatif
Ø
Lembga Eksekutif
Ø
Lembaga Yudikatif
Ø
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
2.8 TATA
URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
I.
Ketetapan MPRS NO. XX/MPRS/1966 lampiran
2:
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan MPR.
3. Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
4. Peraturan pemerintah.
5. Keputusan presiden.
6. Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:
a.
Peraturan Menteri.
b.
Instrukti Menteri.
c.
Dan lain-lain.
II.
Ketetapan MPR NO. III/2000:
1.
Undang-undang Dasar 1945.
2.
Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat.
3.
Undang-undang.
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang.
5.
Peraturan pemerintah.
6.
Keputusan presiden.
7.
Peraturan daerah
III.
UU No. 10/2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (PPP):
1. Undang-undang Dasar 1945.
2. Undang-undang /peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
3. Peraturan pemerintah.
4. Peraturan Presiden.
5. Peraturan daerah yang meliputi:
a.
Peraturan Daerah Propinsi.
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
c.
Peraturan Desa.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Jadi kesimpulan yang dapat diambil dari makalah ini
yaitu; konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah
diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Tujuan:
·
Membatasi tindakan sewenang-wenang
pemerintah
·
Menjamin hak-hak rakyat yang
diperintah
·
Menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat.
Fungsi:
Menentukan
dan membatasi kekuasaan penguasa negara
Penjamin
hak-hak asasi manusia
Ruang lingkup
paham konstitusi:
v
Kekuasaan tunduk pada hukum
v
Jaminaan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia.
v
Peradilan yang bebas dan mandiri.
v
Akuntabilitas publik
(pertanggungjawaban kepada rakyat) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan
rakyat
Klasifikasi
Konstitusi
ü
Tertulis dan Tidak Tertulis.
ü
Fleksibel dan Kaku.
ü
Derajat-Tinggi dan Tidak Derajat
Tinggi.
ü
Serikat dan Kesatuan.
ü
Sistem pemerintahan Presidensial
dan Sistem Pemerintahan Parlementer.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 1998, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama
Mahfudz MD,
Mohammad. 2000, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta :
PT. Rineka Cipta
Tutik, Titik
Triwulan, S.H., M.H. 2006. Pokok-pokok Hukum Tata Negara, Prestasi Pustaka
http://abdulazizciviceducation.blogspot.com/2009/10/konstitusi-dan-tata-perundang-undangan.html
http://zuhrainice.blogspot.com/2010/10/pengertian-kedudukan-sifat-fungsi-dan.html
0 komentar:
Posting Komentar