Kopi dan
Luwak
Beberapa
waktu yang lalu, media massa ramai membicarakan hukum “kopi luwak”, apakah
halal ataukah haram. Pasalnya, kopi antik asal Indonesia yang terkenal sangat
mahal tersebut) ternyata dalam proses pembuatannya menggunakan bantuan luwak
(sejenis musanglParadoxurus hermaphrodites). Di antara proses
produksinya ; sekumpulan luwak dipersilakan makan buah kopi matang lalu kopi
yang keluar bersama kotoran luwak tersebut dibersihkan dan diproses hingga
menjadi bubuk kopi siap saji.
Nah, apakah
karena prosesnya yang seperti itu menjadikan kopi jenis ini najis dan haram?!!
MUI telah mempelajari dan menyelidiki masalah ini lalu menyimpulkannya halal.*)
Hanya, masih ada sebagian orang mempertanyakan tentang kebenaran fatwa MUI
tersebut. Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk menulis pembahasan ini
sebagai keterangan bagi kaum muslimin semuanya. Semoga bermanfaat.
HUKUM KOPI
Ketahuilah
wahai saudaraku seiman — semoga Allah Ta’ala merahmatimu—bahwa asal
hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan
adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Allah Ta’ala
berfirman :
Hai sekalian
manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (QS. al-Baqoroh [2]: 168)
Tidak boleh
bagi seorang pun mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari
al-Qur’an dan hadits yang shohih dan apabila seorang mengharamkan tanpa dalil,
maka dia telah membuat kedustaan tentang Allah.
Memang pada
awal munculnya, kopi banyak diperdebatkan oleh ulama, bahkan banyak tulisan
tentangnya. Ada yang mengharamkannya karena dianggap memabukkan dan ada yang
menghalalkan karena asal minuman adalah halal. Namun, dengan berjalannya
waktu, pendapat yang mengharamkan itu hilang dan para ulama-pun bersepakat
tentang halalnya kopi. Sampai-sampai al-Halawi mengatakan setelah menyebutkan
perselisihan ulama tentang hukum kopi : “Orang yang mengharamkan kopi tidaklah
memiliki alasan yang ilmiah sama sekali.”
HARAMKAH
LUWAK?
Luwak adalah
binatang sejenis musang. la adalah binatang pengecut dan sangat licik. Dengan
kelicikannya dia bisa bersama para binatang buas menyeramkan lainnya. Di,
antara kelicikannya dalam mencari makanan dia bisa berpura-pura mati dan
melembungkan perutnya serta mengangkat keempat kakinya agar disangka mati.
Kalau ada hewan yang mendekatinya, seketika itu dia langsung menerkamnya.
Tentang
hukum memakannya, para ulama berselisih pendapat :
Pendapat pertama
: Boleh, Ini adalah madzhab Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Alasannya, karena ia bukan termasuk binatang buas yang menyerang dengan taringnya.
Pendapat kedua
: Haram, Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan pendapat yang populer dalam madzhab
Ahmad. Alasannya karena musang termasuk binatang buas yang diharamkan dalam
hadits.
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Setiap binatang buas yang bertaring maka memakannya adalah haram.”
Pendapat
yang kuat bahwa musang hukumnya haram, karena musang termasuk binatang
buas yang dilarang dalam hadits. Wallahu A’lam.
NAJISKAH
KOTORAN LUWAK ?
Masalah ini
merupakan cabang dari permasalahan sebelumnya, karena para ulama menjelaskan
bahwa kotoran binatang menjadi dua :
1.
Kotoran binatang yang dagingnya haram hukumnya najis dengan kesepakatan ulama.
2.
Kotoran binatang yang dagingnya halal dimakan. Hukumnya diperselisihkan ulama.
Sebagian ulama berpendapat najis, sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat
tidak najis dan inilah pendapat yang kami pilih karena kuatnya dalil-dalil
mereka serta sesuai dengan kaidah asal. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata : “Adapun kencing dan
kotoran binatang yang dagingnya dimakan, maka mayoritas salaf berpendapat bahwa
hal itu tidaklah najis. Ini merupakan madzhab Malik, Ahmad dan selainnya. Dan
bahkan dikatakan : tidak ada seorang pun sahabat yang berpendapat najis. Kami
telah memaparkan masalah ini secara panjang lebar dalam kitab khusus dengan memaparkan
belasan dalil bahwa hal itu (kencing dan kotoran hewan yang dagingnya dimakan)
tidak termasuk najis.”
HUKUM KOPI
LUWAK
Hukum Kopi
Luwak
Setelah
melalui beberapa pembahasan diatas, sekarang kita akan membahas pokok
permasalahan kita yaitu tentang status hukum kopi luwak.
1. Gambaran
Masalah
Sebelum
melangkah lebih lanjut, kita perlu mengetahui gambaran permasalahan yang
sedang kita bicarakan ini, sebab sebagaimana kata para ulama kita :
“Mengukumi
sesuatu itu adalah cabang dari gambarannya.”
Kopi luwak
yaitu buah kopi matang yang dimakan oleh luwak, kemudian dikeluarkan sebagai
kotoran luwak tetapi biji-biji kopi tersebut tidak tercerna sehingga bentuknya
masih dalam bentuk biji kopi. Jadi, di dalam perut musang biji kopi mengalami
proses fermentasi dan dikeluarkan lagi dalam bentuk biji bersama dengan kotoran
luwak. Selanjutnya, biji kopi luwak dibersihkan dan diproses seperti kopi
biasa.
2.
Kaidah-Kaidah Fiqih Seputar Masalah
Ada beberapa
kaidah fiqih yang dapat kita terapkan dalam masalah ini :
a. Asal
makanan adalah halal
Kaidah ini
sudah kita sebutkan di atas, bahwa :
“Asal hukum
segala jenis makanan adalah halal (sampai ada dalil yang mengharamkannya).”
Imam Syafi’i
rahimahullah berkata : “Asal hukum makanan dan minuman adalah halal
kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam al-Qur’an-Nya atau melalui lisan
Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena apa yang
diharamkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sama halnya
dengan pengharaman Allah.”
Demikianlah,
dalam masalah ini hukum asalnya adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang
menunjukkan keharamannya. Kita tetap dalam keyakinan ini sampai datang bukti
dan dalil kuat yang dapat memalingkan kita dari kaidah asal ini, adapun sekadar
keraguan maka tidak bisa.
b. Hukum itu
berputar bersama sebabnya
Termasuk
kaidah fiqih yang berkaitan dengan masalah ini adalah :
“Hukum itu
berputar bersama sebabnya, ada dan tidaknya.”
Dalam
masalah kopi luwak, alasan bagi yang melarangnya adalah adanya najis. Namun,
tatkala najis tersebut sudah hilang dan dibersihkan maka hukumnya pun menjadi
suci.
c. Istihalah
Termasuk
kaidah yang sangat berkaitan erat dengan masalah ini adalah kaidah istihalah
dan membersihkan benda yang terkena najis :
“Benda najis
apabila dibersihkan dengan pembersih apa pun maka menjadi suci.”
Nah, tatkala
biji kopi luwak yang bercampur kotoran tersebut memang sudah dibersihkan,
lantas kenapa masih dipermasalahkan lagi?!
3.
Masalah-Masalah Serupa Dalam Fiqih
Sebenarnya
masalah kopi luwak ini dapat kita kaji melalui pendekatan masalah-masalah yang
mirip dengannya yang biasa dikenal dengan istilah Asybah wa Nazho’ir. Ada
beberapa masalah yang dapat kita jadikan sebagai pendekatan dengan masalah
ini, yaitu :
a. Bila
hewan mengeluarkan biji
Pendekatan
yang paling mirip adalah apa yang dikatakan oleh para ulama fiqih yang menerangkan
jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut,
jika kondisinya tetap—sehingga sekiranya ditanam dapat tumbuh—maka tetap suci.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
“Para
sahabat kami (ulama madzhab Syafi’i)— semoga Allah merahmati mereka— mengatakan
: ‘jika ada hewan memakan biji tumbuhan kemudian dapat dikeluarkan dari perut,
jika kekerasannya tetap, dalam kondisi semula, yang sekiranya jika
ditanam dapat tumbuh maka tetap suci tetapi harus disucikan bagian luarnya
karena terkena najis…’ “
b. Telur
yang masih dalam bangkai
Masalah lain
yang mirip dengan permasalahan ini adalah masalah telur yang berada di bangkai
ayam, apakah najis ataukah tidak, pendapat yang kuat bahwa apabila telur sudah
berkulit dan terpisah maka hukumnya suci. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata
:
“Apabila ada
ayam mati (bangkai) dan di perutnya ada telur yang sudah mengeras kulitnya
maka (telur tersebut) hukumnya suci. Inilah pendapat Abu Hanifah dan sebagian
Syafi’iyyah dan Ibnu Mundzir. Alasan kami karena telur yang sudah berkulit
keras tadi terkena najis, mirip kalau seandainya ia jatuh pada air yang najis
(lalu dibersihkan maka jadi bersih).”
c. Emas yang
ditelan orang
Masalah yang
mirip juga dengan masalah ini adalah kalau seandainya ada seorang menelan emas
atau uang logam kemudian keluar bersama kotoran. Bukankah emas atau uang logam
tadi sudah dibersihkan maka ia suci wahai saudaraku ?!! Pikirkanlah !!
KESIMPULAN
Terlepas
dari perselisihan ulama tentang musang apakah haram ataukah tidak, dan terlepas
dari perselisihan ulama apakah kotoran hewan itu najis ataukah tidak, kami
berpendapat bahwa biji kopi luwak yang bercampur dengan kotoran kalau memang
sudah dibersihkan maka hukumnya adalah suci dan halal. Barang siapa yang
mengharamkan maka dia dituntut untuk mendatangkan dalil yang akurat. Wallahu
A’lam
Daftar
Referensi
1.
Al-Mughni. Ibnu Qudamah rahimahullah. Tahqiq Abdullah at-Turki
dan Abdul Fattah al-Hulw. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kelima 1419 H.
2.
Al-Majmu’ Syarh Muhadzab. An-Nawawi rahimahullah. Tahqi Muhammad
Najib al-Muthi’i. Dar Alamil Kutub. KSA. Cet kedua 1427 H.
3.
Al-Ath’imah. Syaikh Salih bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah.
Maktabah Ma’arif. KSA. Cet kedua 1419 H.
4.
As-Sa’yul Hamid fi Masyru’iyyatil Mas’a al-jadid. Masyhur bin Hasan Alu
Salman hafizahullah. Dar al-Atsariyyah Yordania. Cet pertama 1428
H.
5.
CD Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta 2010.
Sumber: Majalah
AL FURQON no. 107, edisi 04, thn ke-10, 1431.H /2010.M
)
Diberitakan bahwa harga kopi luwak ini secangkirnya 100 ribu rupiah. Bahkan di
Amerika bisa dijual dengan harga kurang lebih 300 ribu rupiah. Mirip hal ini
adalah liur burung walet. Demikianlah kehendak dan keajaiban Alloh pada
sebagian makhluk-Nya. Hal ini mengingatkan penulis pada apa yang disebutkan
oleh ulama bahwa darah kijang bisa menjadi minyak kesturi yang sangat harum!!!
(Lihat Diwan al-Mutanabbi 2/21 dan asy-Syarh al-Mumthi’ 1/98 oleh
Ibnu Utsaimin rahimahullah)
*)
Teks fatwa MUI tersebut sebagai berikut:
a.
Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah mutanajjis (barang
terkena najis), bukan najis.
b.
Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah halal setelah
disucikan.
c.
Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud angka 2 hukumnya boleh.
d.
Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.
0 komentar:
Posting Komentar