Melahirkan
anak adalah salah satu fitrah kaum hawa. Mereka senantiasa berusaha untuk
melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi. Oleh karena itu berbagai usaha
dan antisipasi mereka lakukan agar bisa lahiran normal. Seperti olahraga jalan
pagi, senam hamil, konsumsi makanan tertentu ataupun yang lainnya.
Namun,
akhir-akhir ini banyak dari ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses
operasi dengan cara membedah perut mereka. Mereka melakukan hal itu karena
alasan medis, seperti bayi kembar, panggul yang sempit, atau ukuran bayi yang
terlalu besar. Kadang juga karena alasan sosial atau sekedar sebagai pelengkap
saja, seperti jalan lahir bayi ingin tetap utuh sehingga organ kewanitaannya
sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal
kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 dan
lain-lainnya.
PENGERTIAN
OPERASI CAESAR
Dalam
Wikipedia Indonesia, disebutkan bahwa Bedah sesar (caesarean section
atau cesarean section), disebut juga dengan seksio sesarea
(disingkat dengan sc) adalah proses persalinan dengan melalui pembedahan
dimana irisan dilakukan di perut ibu (laparatomi) dan rahim (histerotomi) untuk
mengeluarkan bayi. Bedah caesar umumnya dilakukan ketika proses persalinan
normal melalui vagina tidak memungkinkan karena berisiko kepada komplikasi
medis lainnya. Sebuah prosedur persalinan dengan pembedahan umumnya dilakukan
oleh tim dokter yang beranggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi serta
bidan.
HUKUM OPERASI
CAESAR [1]
Hukum
operasi caesar dilihat dari sisi kepentingan wanita hamil atau janin dibagi
menjadi dua:
Pertama:
Dalam Keadaan Darurat
Yang
dimaksud dalam keadaan darurat dalam operasi caesar adalah adanya kekhawatiran
terancamnya jiwa ibu, bayi atau kedua-duanya secara bersamaan. Berikut ini
perinciannya:
1. Operasi
Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami
eklampsia atau kejang dalam kehamilan, mempunyai penyakit jantung, persalinan
tiba-tiba macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim atau
dinding rahim yang menipis akibat bedah Caesar atau operasi rahim sebelumnya.
2. Operasi
Caesar untuk menyelamatkan jiwa bayi. Yaitu, jika sang ibu sudah meninggal
dunia, tapi bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3. Operasi
Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan adalah ketika air
ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit tali
pusar sehingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang (prematur),
posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Dalam tiga
keadaan di atas, menurut pendapat yang benar, dibolehkan dilakukan operasi
Caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan anak. Dalil-dalilnya sebagai berikut:
Pertama: Firman Allah ta’ala
وَمَنْ أَحْيَاهَا
فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Dan
barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya (QS. al-Maidah [5]: 32)
Dalam ayat
ini Allah memuji setiap orang yang memelihara kehidupan manusia, termasuk di
dalamnya orang yang menyelamatkan ibu dan bayi dari kematian dengan melakukan
pembedaan pada perut.
Imam Ibu
Hazm rahimahullah berkata: “Jika seorang ibu yang hamil meninggal dunia,
sedangkan bayinya masih hidup dan bergerak dan sudah berumur enam bulan, maka
dilakukan pembedahan perutnya dengan memanjang untuk mengelurakan bayu
tersebut, ini berdasar firman Allah ta’ala (QS. al-Maidah [5]: 32). Dan
barangsiapa membiarkan bayi tersebut di dalam sampai mati, maka orang tersebut
dikategorikan pembunuh”.[2]
Kedua: Kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
“Suatu
bahaya itu harus dihilangkan”
Ketiga: Kaidah Fiqhiyyah yang berbunyi:
“Jika
terjadi pertentangan antara dua kerusakan, maka diambil yang paling ringan
kerusakannya”.
Keterangan
di atas adalah bahwa operasi Caesar dalam keadaan darurat terdapat kerusakan.
Yang pertama adalah terancamnya jiwa ibu dan anak, sedangkan kerusakan yang
kedua adalah dibedahnya perut ibu. Dari kerusakan tersebut, yang paling ringan
adalah dibedahnya perut ibu. Maka tindakan ini diambil untuk menghindari
kerusakan yang lebih besar, yaitu terancamnya jiwa ibu dan anak.
Berkata
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah: “Dan dibolehkan melukai badan,
seperti membedah perut, untuk mengobati penyakit. Jika mafsadahnya lebih banyak
daripada manfaatnya, maka Allah mengharamkannya. Hal semacam ini telah
disinggung oleh Allah di beberapa tempat dalam kitab-Nya, diantaranya adalah
firman Allah ta’ala:
يَسْئَلُونَكَ عَنِ
الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآإِثْمُُ كَبِيرُُ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya (QS. al-Baqoroh (2): 219) [3]
Kedua: Bukan
Dalam Keadaan Darurat
Operasi
Caesar ini adalah adanya keinginan dari pasien atau yang mewakilinya untuk bisa
mencapai sesuatu yang merupakan pelengkap di dalam kehidupannya, yang
sebenarnya hal itu tidak mengancam jiwanya atau tidak menyebabkan bahaya jika
tidak dilakukan operasi Caesar. Seperti halnya seorang istri yang melakukan
operasi Caesar dengan harapan bisa membahagiakan suaminya, karena jalan lahir
bayinya masih utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti belum melahirkan,
hanya sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki atau
tidak mau berlama-lama menjalani proses persalinan normal yang kadang
membutuhkan waktu berjam-jam, atau hanya cuma ingin mgnhindari rasa sakit
ketika melahirkan secara normal.
Operasi
Caesar dalam kondisi ini haram. Sebab, tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu pada dirinya kecuali dengan apa yang telah diizinkan oleh syar’i
Syaikh
Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Fadhilatus
Syaikh, Allah berfirman, dalam QS. ‘Abasa ayat ke-20, bahwa Allah menjamin
untuk memudahkan proses kelahiran ini. Dan banyak orang, baik laki-laki maupun
wanita, yang terburu-buru melakukan operasi yang disebut Caesar, apakah hal ini
disebabkan lemahnya tawakkal kepada Allah?”
Jawaban:
“Menurut
pandanganku -semoga Allah memberkahimu-, cara ini yang banyak digunakan orang
saat ini. Ketika seorang wania merasakan akan melahirkan, lalu pergi ke rumah
sakit, kemudian dioperasi Caesar. Aku melihat bahwa ini adalah wahyu dari
setan, dan bahanyanya lebih banyak daripada manfaatnya. Karena seorang wanita
mau tidak mau akan mendapatkan rasa sakit ketika melahirkan normal, akan tetapi
ternyata faedah yang terdapat dalam rasa sakit ini:
Faedah
pertama: rasa sakit
tersebut akan menggugurkan dosa-dosanya
Kedua: akan mengangkat derajatnya jika ia
sabar dan mengharapkan pahala dari sisi Allah
Ketiga: seorang wanita akan menyadari
kedudukan seorang ibu, yang manaseorang ibu merasakan sebagaimana yang ia
rasakan.
Keempat: ia merasakan kedudukan nikmat Allah
kepadanya yang berupa kesehatan.
Kelima: menambah rasa sayang dan rindunya
kepada anaknya. Sebab, setiap kali si anak mengalami kesulitan, sang ibu akan
lebih merasa kasihan dan merindukannya.
Keenam: anak atau bayi dalam kandungan ini
keluar dari tempat keluar yang normal dan wajar, dalam hal ini ada kebaikan
bagi si anak dan ibunya.
Ketujuh: ada madharat operasi Caesar yang
akan dirasakan oleh wanita tersebut, karena operasi akan melemahkan usus, rahim
dan yang selainnya, dan terkdang terjadi mal praktik, bisa jadi ia selamat dan
bisa juga tidak.
Kedelapan: wanita yang pernah melakukan Caesar
hampir-hampir tidak bisa kembali ke persalinan normal, karena tidak
memungkinkan baginya. Dikhawatirkan juga akan merobek bagian yang pernah
dioperasi.
Kesembilan: melakukan operasi Caesar akan
membuat sedikit keturunan (anak), karena jika pernah di Caesar 3 kali dari
berbagai sisi dan membuat lemah, maka kehamilan berikutnya bisa membahayakan.
Kesepuluh: cara ini adalah cara yang mewah.
Dan kemewahan merupakan sebab kehancuran, hal ini sebagaimana firman Allah
tentang golongan kiri di dalam QS. al-Waqiah [56]:45.
Maka yang
wajib bagi seorang wanita adalah hendaknya bersabar dan mengharapkan pahala di
sisi Allah. Hendaknya pula ia tetap melahirkan dengan cara yang normal, karena
itu lebih baik baginya dari sisi kesehatan dan finansial.
Dan bagi
laki-laki, hendaknya mereka memperhatikan hal ini. Kita tidak tahu, bisa jadi
musuh-musuh kita yang mengggampangkan operasi Caesar ini dengan tujuan agar
kita kehilangan maslahat-maslahat dan mendapatkan kerugian-kerugian.”
Penanya
bertanya: “Apa maksudnya ‘kemewahan’?”
Syaikh
menjawab: “Mewah karena dengan cara itu akan mencegah rasa sakit dalam
persalinan normal, dan ini adalah salah satu bentuk kemewahan. Dan kemewahan
jika tidak dalam bentuk ketaatan kepada Allah, ia bisa menjadi tercela atau
minimal hukumnya mubah”. [4]
Beliau juga
berkata: “Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan tentang sebuah fenomena yang
disampaikan kepada kami, yaitu bahwa banyak para dokter di berbagai rumah sakit
bersemangat agar proses kelahiran dilakukan dengan operasi Caesar. Sata
khawatir ini adalaj salah satu tipu daya bagi kaum muslimin. Sebab, kalau
sering dilakukan proses kelahiran dengan operasi Caesar, maka kulit perut
wanita akan melemah dan wanita tidak akan kuat hamil lagi. Sungguh, ada
sebagian dokter salah satu rumah sakit menceritakan kepadaku, bahwa banyak para
wanita yang jika pergi ke berbagai rumah sakit selalu divonis dengan operasi
Caesar, lalu mereka datang ke rumah sakit tersebut ternyata bisa lahiran
normal. Orang yang menceritakan kepadaku tadi mengatakan, bahwa itu terjadi
sampai 80 wanita hanya dalam waktu satu bulan! Kalau demikian berarti ini
sangat berbahaya dan wajib untuk diperingatkan.
Hendaknya
wanita juga mengetahui bahwa yang namanya melahirkan pasti merasakan sakit dan
susah. Allah ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya:
وَوَصَّيْنَا اْلإِنسَانَ
بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا
Kami
perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya.
Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah
(pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS. al-Ahqof [46]:15)
Maka tidak
boleh bagi seorang wanita dengan sekedar merasakan sakitnya kontraksi
melahirkan lalu pergi ke dokter untuk operasi, karena persalinan normal lebih
baik daripada melahirkan secara Caesar”.[5]
Selain itu
operasi Caesar mempunyai beberapa dampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak.
Dalam beberapa situs kesehatan disebutkan tentang risiko dan dampak negatif
operasi Caesar, diantara yang mereka sebutkan:
Risiko Ibu
Melahirkan Caesar:
- Pendarahan hebat, pembekuan darah, gangguan usus besar, rasa sakit yang lebih lama, infeksi pada bekas luka bedah, dan sakit pada selangakangan
- Lebih rentan terhadap penyakit stroke
- Harus dirawat di rumah sakit lebih lama, dan kemungkinan besar ajab kembali masuk rumah sakit
- Menimbulkan gangguan kesehatan mental seperti depresi. Ini antara lain karena tidak merasakan pengalaman proses melahirkan.
- Tidak segera memiliki keharmonisan dan kontak batin dengan bayi, sehingga kemungkinan memiliki perasaan negatif terhadap anaknya lebih besar.
- Penelitian membuktikan, lebih sedikit bayi lahir Caesar yang mendapat air susu ibu dibanding yang alami.
- Menimbulkan masalah reproduksi seperti berkurangnya kesuburanm kehamilan diluar rahim, berbagai gangguan plasenta, dan kerusakan rahim.
Dam
terkadang, berbagai efek samping ini masih dirasakan seorang wanita pasca
Caesar meskipun sudah bertahun-tahun.
Risiko Bayi
Lahir Caesar:
- Terluka ketika proses Caesar, meski kemungkinannya kecil
- Kesulitan bernapas selama proses Caesar.
- Terkena asma pada masa anak atau dewasa
- Kerusakan saraf
- Kerusakan otak dan sumsum tulang belakang
wallahua’lam
0 komentar:
Posting Komentar