A.
Pengertian Uang
Uang
adalah segala sesuatu yang diterima atau dipercaya masyarakat sebagai alat
pembayaran atau transaksi.
Suatu
barang dapat berfungsi sebagai uang barang apabila memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a.
Dapat diterima oleh umum.
b.
Jumlahnya sedikit (langkah)
c.
Sangat disukai
d.
Tahan lama
Uang
barang mempunyai beberapa kelemahan antara lain :
a.
Apabila dipecah atau dibagi nilainya menjadi sangat
merosot.
b.
Umumnya tidak tahan lama
c.
Nilainya tidak tetap
d.
Sukar di simpan dalam jumlah banyak
B.
Syarat dan Fungsi Uang
1.
Syarat-syarat uang
Uang
mempunyai peranan yang sangat tinggi terhadap jalannya roda perekenomian suatu
bangsa, oleh karena itu uang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai
berikut :
a.
Diterima dan dipercaya oleh umum.
b.
Memiliki nilai stabil
c.
Ada jaminan dari pemerintah.
d.
Terbuat dari bahan yang tidak mudah rusak.
e.
Mudah disimpan.
2.
Fungsi Uang
Secara
umum, fungsi uang dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.
Fungsi asli, yang terdiri dari :
1.
Sebagai alat pertukaran, atau tukar menukar.
2.
Sebagai satuan hitungan
b.
Fungsi turunan uang, antara lain terdiri :
1.
Sebagai alat pembayaran
2.
Sebagai pendorong kegiatan ekonomi
C.
Macam – Macam Uang
Berdasarkan
jenisnya, uang yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat dibedakan
menjadi 2 (dua) macam, yaitu uang kartal dan uang giral.
1.
Uang Kartal
Uang
yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai alat pembayaran yang sah
berdasarkan undang-undang yang berlaku merupakan uang kartal.
Contoh
:
a.
Uang kartal Negara.
b.
Uang kartal bank
2.
Uang Giral
Uang
giral dapat diartikan tagihan atau rekening di bank yang dapat digunakan
sebagai alat pembayaran yang sah.
Contoh
:
a.
Cek
b.
Bilyet Giro
c.
Telegrafic Transfer
Perbedaan uang
Kartal dan uang Giro
No
|
UANG KARTAL
|
|
UANG GIRAL
|
1.
2.
3.
4.
|
Merupakan alat pembayaran yang sah untuk
umum.
Setiap orang harus menerima dan berlaku
memaksa.
Beredar diseluruh lapisan masyarakat
Tidak mengandung resiko karena di jamin
oleh Negara dan diterima secara langsung.
|
1.
2.
3.
4.
|
Bukan merupakan alat pembayaran yang
berlaku untuk umum.
Umum boleh menolak dan sifat berlakunya
tidak memaksa.
Hanya beredar di kalangan tertentu
Jika terjadi sesuatu dengan bank resiko
ditanggung sendiri
|
A. Pengertian Bank
Bank
adalah badan usaha yang mengimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
1.
Fungsi Bank
a.
Penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan yang
meliputi :
1.
Simpanan giro
2.
Simpanan deposito
3.
Simpanan Sertifikat deposito
4.
Tabungan
2.
Jenis-jenis Bank
a.
Bank berdasarkan penyelenggaraannya dibedakan menjadi 4
(empat) macam, yaitu :
1.
Bank Pemerintah / Negara
2.
Bank Swasta Nasional
3.
Bank Swasta Asing
4.
Bank Koperasi
b.
Bank berdasarkan bentuk hukumnya :
1.
Persero ( Perusahaan perseorangan)
2.
Perseroan terbatas (PT)
3.
Perusahaan Daerah (PD / Perusda)
4.
Koperasi
c.
Berdasarkan Fungsinya bank dibedakan menjadi :
1.
Bank Sentral
2.
Bank Umum
3.
Bank Perkreditan Rakyat
3.
Tugas Pokok Bank
a.
Tugas pokok Bank Sentral
Menurut
UU Nomor 13 Thn 1968, tugas pokok bank sentral adalah
1.
Mencetak dan mengatur peredaran uang
2.
Menjaga kestabilan nilai uang
3.
Memberikan kredit kepada bank-bank diseluruh Indonesia
4.
Mendorong dan menggerakkan dan masyarakat untuk
pembangunan
5.
Menetapkan bunga bank
6.
Mengawasi bank-bank seluruh Indonesia
7.
Bertindak sebagai pemegang kas Negara.
0 komentar:
Posting Komentar