Perlindungan Hukum Karya Siar Iklan Radio Di Indonesia



By:
LELY ANA FERAWATI EKANINGSIH

Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisis bentuk-bentuk hak media radio terkait dengan karya siar iklan yang dibuat dan disiarkan. 2) Untuk menganalisis perlindungan hukum pihak radio sebagai media yang menyiarkan iklan sekaligus yang mempunyai hak cipta terhadap iklan. 3) Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas  karya siar iklan yang dibuat oleh media radio. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada penafsiran antisipasi. Metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan terdiri atas Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, Bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah Studi Peraturan Perundang-undangan dan Studi Kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk hak dari lembaga penyiaran radio adalah Radio sebagai lembaga penyiaran yang haknya diatur oleh Neighbouring Rights atau Hak Terkait.  Lembaga Penyiaran Radio menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai lembaga yang menyiarkan sekaligus mempunyai hak cipta atas karya siar iklan memiliki Hak Terkait bagi para pelaku atas karya pertunjukannya (performing), bagi produser rekaman dapat mengontrol atas perbanyakan karyanya (reproduction), serta  lembaga penyiaran atas menyiarkan dan memproduksi suatu ciptaan. Sementara itu hak moral dan hak ekonomi akan menyertainya secara otomatis. Mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas  karya siar iklan radio dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu : Melalui tuntutan pidana, Melalui gugatan perdata, Melalui alternatif penyelesaian sengketa.


1.      PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hak Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia. Meski terus ada upaya pengurangan angka tarif dan kuota secara gradual dalam rangka mempercepat terbentuknya perdagangan bebas, jika produk impor barang dan jasa dibiarkan bebas diduplikasi dan direproduksi secara illegal, ini merupakan beban berat bagi pelaku perdagangan internasional. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual berupa pembajakan (piracy), pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), dan pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah dari hak intelektual tersebut. Begitu pun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pada dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang lahir dari hasil kemampuan intelektual manusia karena perasaannya dan kemampuannya sehingga dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang istimewa, oleh karena itu maka harus dilindungi dan dihormati oleh semua orang, dan dihargai sebagai hasil dari kerja keras atau jerih payah seseorang. Tomi Suryo Utomo[1] menyatakan bahwa Hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan reward yang sesuai bagi para investor dan pencipta HKI. Melalui reward tersebut, orang-orang yang kreatif didorong untuk terus mengasah kemampuan intelektualnya agar dapat dipergunakan untuk membantu kehidupan manusia. Tujuan utama sistem HKI adalah menjamin agar proses kreatif tersebut terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai dan menyediakan sanksi terdahap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut tanpa ijin.
Menurut  Adrian Sutedi[2], Indonesia telah dikenal sebagai salah satu negara pembajak kekayaan intelektual terhebat di dunia. Sebuah julukan yang teramat buruk. Dan yang lebih membahayakan lagi, julukan itu bisa membuat masa depan ekonomi Indonesia terguling lebih cepat dari yang diduga. Karena, kebiasaan menjadi pelanggar Hak Kekayaan Intelektual membuat kreativitas dan segala bentuk intellectual property yang menjadi modal perekonomian global masa depan tak bisa tumbuh lagi. Tingginya tingkat pembajakan dan pemalsuan tersebut dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual. Masyarakat masih enggan untuk mendaftarkan hasil kreativitasnya untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997, dan terakhir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Cipta. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud adalah dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu, puisi, artikel, dan buku atau dalam bentuk gambar seperti foto, gambar arsitektur, dan peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, dan video koreografi.
Lembaga penyiaran (radio) sendiri diatur oleh hak Neighboring Right (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya dengan atau berdampingan dengan hak cipta), adapun hak-hak yang dimiliki radio adalah (Moral Right, Exclusive Right), hak untuk memperoleh pembayaran yang wajar dari iklan dan komunikasi kepada khalayak dengan penayangan ulang siaran mereka, Proses beralihnya hak cipta dari seorang pencipta kepada pihak kedua dalam hal ini pihak radio, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yaitu berupa pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga menyebabkan ketidak jelasan siapa yang memegang hak cipta atas suatu ciptaan yang berupa materi iklan. Faktanya pula, sering kali pihak radio kurang memperhatikan kompensasi-kompensasi yang terkandung di dalam pemakaian karya cipta orang lain dan tidak adanya perjanjian yang jelas mengenai kompensasi pemakaian karya cipta orang lain.
Hal ini bertentangan pula dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa siaran iklan wajib mentati asas, tujuan dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5. Pasal 2 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dimaksud, berbunyi bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan tanggung jawab. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada penafsiran antisipasi.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.       Bagaimana bentuk-bentuk hak media radio terkait dengan karya siar iklan yang dibuat dan disiarkan?
b.      Bagaimana perlindungan hukum pihak radio sebagai media yang menyiarkan iklan sekaligus yang mempunyai hak cipta terhadap iklan?
c.       Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas  karya siar iklan yang dibuat oleh media radio?

1.3 Tujuan Penelitian
            Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:                             
a.       Untuk menganalisis bentuk-bentuk hak media radio terkait dengan karya siar iklan yang dibuat dan disiarkan
b.      Untuk menganalisis perlindungan hukum pihak radio sebagai media yang menyiarkan iklan sekaligus yang mempunyai hak cipta terhadap iklan
c.       Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas  karya siar iklan yang dibuat oleh media radio.

1.4 Metode Penelitian
1.4.1   Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada penafsiran antisipasi.
1.4.2        Pendekatan Masalah
Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).



1.4.3 Bahan Hukum
Dalam penelitian ini, digunakan bahan-bahan hukum yang terdiri atas:[3]
a.    Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang berurutan berdasarkan hierarki. Bahan hukum yang digunakan berkaitan dengan topik penulisan ini adalah Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
b.    Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks (textbooks) yang ditulis oleh para ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurisprudensi dan hasil-hasil simposium;
c.    Bahan hukum tersier yang merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti kamus hukum, encyclopedia, tulisan dari internet yang tidak bersifat autoritatif.
1.4.4 Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
Metode pengumpulan bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini adalah :
a.      Studi Peraturan Perundang-undangan
Studi peraturan perundang-undangan merupakan upaya untuk memahami peraturan perundang-undangan melalui kegiatan mengkaji, menganalisis dan menelaah hingga mengkomparasikan secara intrinsic substansi peraturan perundang-undangan mengenai isu hukum yang menjadi fokus penelitian.
b.      Studi Kepustakaan
Studi kepustakaan ini diterapkan untuk mencari konsepsi, teori, pendapat hingga berbagai temuan yang berkaitan dengan isu hukum yang menjadi fokus penelitian. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa karya ilmiah, buku literatur termasuk juga informasi yang diakses melalui internet.
1.4.5 Analisa Bahan Hukum
Dalam penelitian ini, analisis terhadap hukum yang ada dilakukan dengan cara membuat prespektif yang berkaitan dengan hukum-hukum positif yang diperoleh, dan kemudian ditarik kedalam suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas rumusan permasalahan yang terkait dengan topik penelitian dan penulisan tesis ini. Maka dengan hasil analisis dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diharapkan dapat membentuk hipotesa untuk menjawab isu hukum dan permasalahan yang ada.

2.      TINJAUAN PUSTAKA
2.1  Perlindungan Hukum
Konsep dasar Perlindungan hukum diatur dalam pasal 7 Universal Declaration of Human Rights: semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Perlindungan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan dan mempertahankan keadilan yang menjadi jiwa dan tujuan dari hukum. Tanpa adanya perlindungan hukum maka keadilan tidak mungkin dapat diwujudkan. Perlindungan hukum akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa mereka dilindungi dan ditertibkan oleh hukum tersebut.

2.2  Pengertian Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC) adalah dasar hukum terhadap perlindungan hak cipta yang saat ini berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak  mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

2.3  Iklan
2.3.1 Definisi Iklan
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat 6, disebutkan bahwa pengertian iklan atau promosi adalah:
“Promosi adalah kegiatan pengenalan / penyebar luasan informasi suatu barang dan / atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap berang dan / atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.”
Iklan ialah bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan atau keuntungan suatu produk yang disusun sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa menyenangkan yang akan mengubah pikiran seseorang untuk melakukan pembelian.[4]

2.3.2 Tujuan Periklanan
Tujuan iklan muncul dari analisis mendalam mengenai situasi pemasaran. Jika kelas suatu produk sudah matang, perusahaan adalah pemimpin pasar, dan jika penggunaan merek ternyata rendah, tujuan yang tepat seharusnya adalah merangsang penggunaan yang lebih tinggi. Jika kelas produk tersebut masih baru, perusahaan bukanlah pemimpin pasar, tetapi merek tersebut lebih unggul dibandingkan dengan pemimpin pasar yang sebelumnya, maka tujuan yang tepat adalah meyakinkan pasar tentang keunggulan merek.[5]

2.4  Pengertian Radio
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 1 bahwa penyiaran radio adalah:
“Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.”
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) (2008) mendefinisikan radio siaran sebagai komponen media komunikasi massa yang memiliki peran dan hubungan timbal balik dengan sejaraj bangsa Indonesia.

2.5  Bentuk Periklanan Radio
Pada mulanya iklan merupakan pemasukan utama dan satu-satunya bagi kehidupan sebuah radio. Dalam perjalanannya bentuk dan sistem periklanan di Radio-pun berkembang hingga merambah pada kegiatan off air. Sejajar dengan perkembangan perekonomian, baik secara nasional maupun global.
Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) membagi bentuk periklanan pada radio siaran swasta menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu convensional, above the line dan below the line (Nasution, 2003).[6]

2.6 Promosi Media Radio
Radio siaran seperti juga media lainnya, hidup dan berkembang dari aktifitas periklanan.tegasnya, radio tanpa iklan sama dengan nol. Dan iklan diperoleh dari pengguna jasa periklanan seperti: biro iklan/advertiser, produser, distributor serta perusahaan dan pelaku usaha yang memerlukan jasa promosi. Pemakai jasa promosi ini tidak mudah bahkan terkadang tidak dapat menentukan pilihan media mana yang harus digunakan. Maka untuk bisa dikenal dunia usaha, radio siaran berinisiatif untuk juga mempromosikan diri. Karenanya : walau merupakan media promosi, radio harus juga mempromosikan diri.

2.7 Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh orang lain yang bukan pemegang hak cipta. hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan merasa.[7]
Pelanggaran terhadap hak cipta telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin meluas dan saat ini telah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi kreativitas untuk mencipta. Tindak pidana hak cipta biasanya dilakukan oleh perorangan maupun badan hukum yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan. Motifnya adalah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara melanggar hukum.

2.8 Penelitian Terdahulu
Berikut adalah beberapa penelitian mengenai hak cipta yang pernah dikaji sebelumnya :
a.       Hidayat (2002)[8], hasil penelitiannya dapat disimpulkan dalam hal pembuatan suatu iklan berdasarkan pesanan, yang dituangkan dalam perjanjian tidak pernah disebutkan secara tegas dalam isi perjanjian atau diperjanjikan siapa yang dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta. Persamaan dengan penelitian Hidayat (2002) adalah, Obyek penelitian sama-sama menggunakan media radio dan Tinjauan penelitian adalah sama-sama membahas mengenai  hak cipta atas iklan. Sementara perbedaan dengan penelitian Hidayat (2002) adalah bahwa ruang lingkup penelitian ini lebih bersifat umum, sementara penelitian Hidayat (2002) lebih bersifat khusus pada PT.Radio tertentu.
b.      Hendra (2003)[9], hasil penelitiannya menyatakan Produsen rekaman sebagai person (individu) dan Badan hukum bila diserahkan kepada produsen yang didahului kesepakatan setelah berikutnya adalah hak produsen yang menjalankan fungsi pengelola hak cipta berdasarkan hak dari hak pencipta lagu. Persamaan dengan penelitian Hendra (2003) adalah sama-sama mengkaji royalti hak cipta sebagai hak ekonomi dan hak moral pada pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara perbedaan dengan penelitian Hendra (2003) adalah penelitian ini mengkaji hak-hak yang dimiliki oleh lembaga penyiaran dan pencipta itu sendiri terhadap karya siar iklan sebagai ciptaannya.
c.       Hendra (2003)[10], hasil penelitiannya menyatakan Pembayaran terhadap pengalihan hak ekonomi pencipta biasanya dilakukan dengan dua cara, yaitu: sistem royalti dan sistem flat pay (pembayaran sekali lunas dan tidak ada tambahan). Selama ini pencipta mendapatkan honor yang dinilai secara “flat pay” tanpa memperhitungkan jumlah unit ciptaan yang dirupakan dalam bentuk kaset, VCD dan CD yang dijual, yang diiringi dengan “bonus”, dan cara lain untuk menghitung royalti  atau penghargaan atas ciptaan atau lebih lazim dianut secara internal. Persamaan dengan penelitian Hendra (2003) adalah, penelitian ini sama-sama mengkaji mekanisme pembayaran royalti dalam hak cipta terkait dengan karya ciptaannya. Sementara perbedaannya adalah penelitian ini tidak hanya mengkaji secara khusus mekanisme pembayaran royalti namun juga mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran terhadap karya siar iklan radio.

3.    PEMBAHASAN
a.    Bentuk-bentuk Hak Media Radio Terkait Dengan Pembuatan Dan Penyiaran Karya Siar Iklan.
 Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa yang dikatakan sebagai pemegang Hak Cipta adalah: ”Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut”. Ciptaan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah ”Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra”. Masalah ini menyangkut perubahan bentuk perlindungan bagi karya rekaman suara, karya siaran, dan karya pertunjukan. Sesuai undang-undang  No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, ketiga jenis ciptaan tersebut dialihkan perlindungannya kedalam Hak Terkait/Neighbouring Righ. Neighbouring Righ merupakan perlindungan Hak Cipta yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Hak Cipta pada umumnya, yaitu hanya ditujukan pada pelaku, produser rekaman dan lembaga penyiaran.
Dalam Hak Cipta terkandung pula hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right) dari pemegang Hak Cipta, serta Hak Cipta sebagai hak kebendaan. Adapun yang dimaksud dengan hak ekonomi (economic right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas Hak Cipta. Hak ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang. Selanjutnya yang dimaksud hak moral (moral right) adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral melekat pada pribadi pencipta.
Dengan diberikan dan dilindunginya pencipta secara eksklusif dan langsung oleh negara melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terhadap hak ekonomi dan hak moralnya maka para pencipta karya siar iklan radio memiliki hak perdata untuk memberikan ijin bagi para pihak yang bermaksud menggunakan karya ciptanya bagi kepentingan komersial, dan atas pemberian ijin tersebut para pencipta karya siar iklan berhak mendapatkan royalti.
1)   Hak Eksklusif
Prinsip utama pada hak kekayaan intelektual bahwa hasil kreasi dari pekerjaan dengan memakai kemampuan intelektualnya tersebut maka pribadi yang menghasilkanya mendapat kepemilikan berupa hak alamiah (natural). Dapat dikatakan bahwa berdasarkan prinsip ini  terdapat sifat eksklusif bagi pencipta. Namun demikian, pada tingkatan paling tinggi dari hubungan kepemilikan, hukum bertindak lebih jauh, dan menjamin bagi setiap manusia penguasaan dan penikmatan eksklusif atas benda atau ciptaannya tersebut dengan bantuan Negara. Jaminan terpeliharanya keseimbangan kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat tercermin dalam sistem hak kekayaan intelektual.
Menurut Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku. ” 
Dan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (9) menyebutkan bahwa:
“Hak Terkait adalah Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarnya”
Selanjutnya dalam Pasal yang sama ayat (10, 11, 12) menyebutkan:
1)      Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
2)      Produser Rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
3)      Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Salah satu lembaga yang mendapat perlindungan adalah lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi yang memberikan siaran berupa gambar atau suara kepada publik. Menurut Undang-undang Nomor  32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran    Pasal 1 ayat (9) Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan.[11]
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan Neighboring Rights/Hak Terkait yaitu:
  1. Hak artis pertunjukan terhadap penampilannya.
  2. Hak produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkan
3.      Hak lembaga penyiaran terhadap karya siarannya
Hak Cipta (Lambang Internasional : ©) atau kata “copyright”, adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau inforasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan dari ide pencipta atas suatu bidang seni. Sastra dan ilmu pengetahuan. Hak Cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penandaan tidak sah atas suatu ciptaan, pada umumnya hak cipta mempunyai masa berlaku tertentu yang terbatas.[12]
Hak-hak Eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, dengan pewarisan atau perjanjian tertulis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 3 dan 4. Pemilik Hak Cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 bab V.
2)   Hak Ekonomi
Hak ekonomi (economic right) adalah hak yang dimiliki oleh pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak ekonomi meliputi jenis hak:[13]
1)      Hak Reproduksi atau Penggandaan (reproduction right)
2)      Hak adaptasi (adaptation right)
3)      Hak distribusi (distribution right)
4)      Hak pertunjukan (public performance right)
5)      Hak penyiaran (broadcasting right)
6)      Hak program kabel (cablecasting right)
7)      Droit de Suit[14]
8)      Hak pinjam masyarakat (public lending right)
 Hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum, sehingga orang atau badan hukum, itu yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk digunakan sendiri atau dikomersilkan dalam jayat waktu tertentu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati.
3)   Hak Moral dalam Karya Siar Iklan Radio
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilayatn dengan alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan. Pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun Hak Cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24 – 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.[15]
Pencipta dapat mengklaim untuk mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah keaslian ciptaanya, yang dapat meragukan kehormatan dan reputasi pencipta. [16] Oleh karena itu hak moral bersifat pribadi dan kekal. Sifat pribadi menunjukkan cirri khas yang berkenaan dengan nama baik, kemampuan, integritas yang hanya dimiliki oleh Pencipta atau Penemu. Kekal artinya melekat pada pencipta atau penemu selama hidup bahkan setelah meninggal dunia.
Termasuk dalam hak moral adalah hak-hak berikut ini:[17]
1)   Hak untuk menuntut kepada pemegang Hak Cipta supaya nama pencipta atau penemu tetap dicantumkan pada ciptaannya atau penemuannya.
2)   Hak untuk tidak melakukan perubahan pada ciptaan atau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu, atau ahli warisnya.
3)   Hak pencipta atau penemu untuk mengadakan perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
4)    Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan
            Dalam hak kebendaan diberikan suatu kekuasaan langsung terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga yang berniat mengganggu hak tersebut. Sebaliknya hak perorangan hanya dapat dipertahankan untuk sementara terhadap orang-orang tertentu saja. Oleh karena itu hak kebendaan bersifat mutlak (absolute) dan hak perseorangan bersifat relatif (nisbi).
Hak Cipta sebagai hak kebendaan dapat dirumuskan sebagai hak mutlak atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sifat mutlak dari hak cipta dapat dilihat secara nyata dalam Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar hak cipta seseorang yang dilindungi oleh hukum.

b.   Perlindungan Hukum Pihak Radio Sebagai Media Menyiarkan Iklan Sekaligus Mempunyai Hak Cipta Terhadap Iklan.
Perlindungan hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang supaya mencegah terjadinya pelanggaran Hak Cipta oleh orang yang tidak berhak. Undang-undang hak kekayaan intelektual mengatur jenis perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya baik secara perdata maupun secara pidana.
Bentuk perlindungan hukum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal 56 (1) Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah bahwa pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dalam Bab VII Pasal 55 mengatur perlindungan hukum dengan memberi Sanksi Administratif terhadap pelaku pelanggaran.
Perlindungan hukum dengan memberikan ketentuan pidana bagi pelanggaran hak siar iklan juga diatur dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berbunyi:
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur ketentuan  Neigbouring Rights pada bab VII tentang Hak Terkait. Selain dalam Pasal-Pasal tersebut, di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta telah ditentukan dan dijabarkan mengenai ketentuan Pidana terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights yang termuat dalam bab XIII tentang ketentuan pidana, dimana ditentukan sanksi pidana bagi pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights adalah sama. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 72 Undang-undang Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa antara Hak Cipta dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights mempunyai kedudukan yang sama jika ditinjau dari sanksi pidana yang dijatuhkan. Dikatakan Hak Terkait/ Neigbouring Rights karena ia berkaitan dengan Hak Cipta atau dengan kata lain Hak Terkait/ Neigbouring Rights tidak mungkin ada jika tidak ada Hak Cipta. Namun dalam perlindungan hukumnya antara Hak Cipta dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights berbeda.
Pasal 51 Undang-undang Hak Cipta 2002 menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku terhadap Hak Terkait.
Perlindungan hukum Hak Terkait/ Neigbouring Rights hanya diberikan kepada orang-orang yang dikategorikan dalam Pasal 49 Undang-undang Hak Cipta 2002 dan mempunyai hak khusus.
Salah satu lembaga yang mendapat perlindungan hukum adalah lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi yang memberikan siaran berupa suara atau gambar kepada publik. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 13 ayat (2) ditegaskan bahwa jasa penyiaran diselenggarakan oleh:
1)     Lembaga penyiaran swasta
2)     Lembaga penyiaran publik
3)     Lembaga penyiaran komunitas
4)     Lembaga penyiaran berlangganan
Sebagai suatu hak eksklusif HAKI tidak dapat digangu-gugat. Sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta yang berlaku, ada dua bentuk karya cipta, yaitu mengumumkan dan memperbanyak. Oleh karena itu didalam “Jingle Iklan” adalah bentuk langsung dari karya cipta musik yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Hak Cipta. Seharusnya pihak yang menggunakan karya cipta orang lain harus meminta izin terlebih dahulu dari penciptanya atau pemegang hak cipta.
   Media penyiaran yang mencakup radio dan televisi merupakan media yang sangat penting dalam periklanan dan promosi. Industri radio dan televisi masing-masing media menunjang periklanan suatu produk (Morissan, 2008).[18] Tingkat pengaruh efektivitas iklan melalui media radio terhadap keputusan pembelian adalah sebesar 44,5%, sedang sisanya 55,5% dipengaruhi faktor lain (Mustikasarie, 2007).[19]
            Adapun mekanisme lembaga penyiran radio dalam pembuatan karya siar iklan antara lain meliputi pemesanan dari klien yang telah membawa materi atau permasalahan periklanan, kemudian perusahaan membuat tarif serta membuat rancangan seperti yang dimaksud, dapat pula perusahaan membuat rancangan iklan sendiri jika klien tidak memiliki materi.

c.         Mekanisme Penyelesaian Sengketa Atas Pelanggaran Karya Siar Iklan Yang Dibuat Oleh Media Radio
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, dimulai dari suatu sistem peradilan yang menggunakan nama Peradilan Niaga. Pengadilan Niaga merupakan salah satu sitem peradilan yang berada dibawah naungan Pengadilan Negeri dan berwenang untuk menyelesaikan masalah perniagaan. Setelah kasus kepailitan, maka Undang-undang yang mengatur penyelesaian sengketa dipengadilan yang menggunkan Pengadilan Niaga adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi :”Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga”. Pasal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang berwenang dalam menyelesaikan masalah Hak Cipta.
Untuk kegiatan pembajakan secara khusus dapat dilihat dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Apabila  Hak Terkait mengalami suatu persoalan hukum terhadap haknya, karena pihak lain yang menyebabkan ia mengalami kerugian maka pemegang Hak Terkait seperti halnya pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengdilan Niaga atas pelanggaran haknya tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Undang-undang Hak Cipta (Pasal 56) terhadap Penetapan Sementara Pengadilan berlaku terhadapt Hak Terkait, hal ini ditegaskan dengan ketentuan Pasal 67 yang menyatakan bahwa:
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memberikan mekanisme bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mempertahankan haknya dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1)   Melalui gugatan perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat Gugatan perdata terhadap pelanggaran Hak Cipta diajukan ke Pengadilan Niaga dan sebagaimana juga prosedur gugatan perdata biasa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi apabila perlu dilakukan upaya hukum banding dan ke Mahkamah Agung apabila ingin digunakan upaya hukum Kasasi sebagaimana diatur dalam Hukum acara Perdata (HIR/Rbg), selain itu pemegang hak cipta juga berhak meminta penetapan sementara dari hakim agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi pemegang hak cipta.
Gugatan perdata tidak semata-mata didasarkan pada pelanggaran hak ekonomi pencipta, tetapi juga terdapat pelanggaran hak moral sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Pencipta dan ahli warisnya juga dapat mengajukan ganti rugi atas pelanggaran itu sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang-undang Hak Cipta.
2)    Melalui tuntutan pidana, pengajuan gugatan perdata dalam tindak pidana hak cipta tidak menggugurkan hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana. Pasal 72 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
3)   Pilihan yang terakhir adalah Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute resolution) yang meliputi arbitrase, Negoisasi, dan Mediasi. Hal ini terdapat dalam Pasal 65 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa:”selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”
Alternatif penyelesaian sengketa adalah melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara lain yang dapat dipilih oleh pihak untuk menyelesaikan sengketa sesuia denganUndang-undang yang berlaku.

4.    KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
a.    Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk hak dari lembaga penyiaran radio adalah Radio sebagai lembaga penyiaran yang haknya diatur oleh Neighbouring Rights atau Hak Terkait. Dimana radio memiliki Hak Eksklusif untuk memberi izin atau melarang orang lain membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar dari pertunjukannya. Dalam Hak Cipta terkandung pula Hak Ekonomi (Economic Right) dan Hak Moral (Moral Right) dari pemegang hak cipta, serta Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan.
b.    Lembaga Penyiaran Radio menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai lembaga yang menyiarkan sekaligus mempunyai hak cipta atas karya siar iklan memiliki Hak Terkait bagi para pelaku atas karya pertunjukannya (performing), bagi produser rekaman dapat mengontrol atas perbanyakan karyanya (reproduction), serta  lembaga penyiaran atas menyiarkan dan memproduksi suatu ciptaan. Sementara itu hak moral dan hak ekonomi akan menyertainya secara otomatis.
c.    Mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas  karya siar iklan radio menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tantang Hak Cipta Upaya penyelesaian sengketa atau pelanggaran Hak Cita atau Hak Terkait dalam Undang-undang Hak Cipta 2002 dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
1)    Melalui tuntutan pidana
2)    Melalui gugatan perdata
3)    Melalui alternatif penyelesaian sengketa
4.2 Saran
a.    Perlu untuk diadakannya sosialaisasi terhadap masyarakat, dalam hal ini khususnya Lembaga Penyiaran Radio di seluruh Indonesia. Bahwasannya Lembaga Penyiaran Radio memiliki Hak Terkait atas karya siar iklan yang dibuat dan disiarkannya, dimana hak tersebut merupakan prestasi atas hasil karya ciptanya dan dilindungi secara hukum oleh pemerintah. Hal tersebut dirasa masih kurang karena hingga saat ini masih banyak Lembaga Penyiaran Radio yang tidak menghiraukan manfaat yag diperolehnya jika melaksanakan hak dan kewajiban seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 
b.   Sebaiknya jika terjadi sengketa sehubungan dengan pelanggaran atas karya siar iklan radio perlu untuk disertakan pilihan-pilihan penyelesaian hukum dan solusi yang akan ditempuh, hal tersebut memudahkan penyelesaian masalah dikarenakan lembaga peradilan yang akan digunakan sudah jelas jika terjadi sengketa / perselisihan para pihak


DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi. 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta, Sinar Grafika.
Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta, Edisi-ke2, Cetakan-ke3, Bandung, Alumni.
Hendra Tanu Atmadja, 2003. Royalti Hak Cipta Musik Atau Lagu Dan Permasalahannya, Reformasi Hukum Vol, VI No. 1 Januari – Juni:1 – 91
__________________, 2003.Mekanisme Pembayaran Royalti Dalam Hak Cipta Musik Atau Lagu, Reformasi Hukum Vol, VI No. 2 Juli – Desember : 92 – 165.
Hidayat, 2002. Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Iklan di Radio Batara Swara Sakti FM Bojonegor,  Karya Ilmiah Tertulis, Jember, Universitas Jember.
Johnny Ibrahim. 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang. Bayumedia.
Miyarso Dwi Ajie. 2007. Hak Cipta (Copyright) Konsep Dasar dan Fenomena Yang Melatarbelakanginya. Indonesia Univesity of Education. Bandung.
Muhammad Jumhana dan R. Djubaidillah. 1997. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mustikasarie, D. 2007. Pengaruh Efektifitas Iklan Melalui Media Radio Terhadap Tingkat Keputusan Pembelian Produk Obat Flu Merek Mixagrip (Survey pada Masyarakat Pendengar Radio Kelurahan Karaton, Pandeglang, Banten). Skripsi. http://digilib.upi.edu/pasca/available/etd-0326108-103548/ [24 Maret 2008].
Memahami Lembaga Penyiaran, http://www.koranpendidikan.com/2005/09
Morissan, M.A, 2008, Manajemen Media Penyiaran (Strategi Mengelola Radio dan Televisi), Jakarta : Prenada Media Group.
Nasution. A. 2003 Potret Perkembangan dan Potensi Iklan Radio di Sumatera Utara. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). www.pppi.or.id [24 Maret 2009].
Philip Kotler. dan Kevin Lane Keller, 2007, Manajemen Pemasaran Edisi ke-12 Jilid 2, Jakarta: Indeks.
Tjiptono, F. 2002, Strategi Pemasaran-edisi ke-2. Yogyakarta:Andi
Tomi Suryo Utomo., 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Yogyakarta, Graha Ilmu.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undanga Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang No.  32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran


[1] Tomi Suryo Utomo. 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Yogyakarta, Graha Ilmu,  hal 2.
[2] Adrian Sutedi. 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual,Jakarta, Sinar Grafika, hal 9.
[3] Johnny Ibrahim. 2005. Loc.cit, hlm. 241
[4] Tjiptono, F. . 2002. Strategi Pemasaran-edisi ke-2. Yogyakarta:Andi:226.
[5] Philip Kotler dan Kevin Lane Keller. 2007. Manajemen Pemasaran Edisi ke -12 Jilid 2. Jakarta: 245.
[6] Nasution, A. 2003. Bentuk Periklanan pada Radio Siaran Swasta.  Potret Perkembangan dan Potensi Iklan Radio di Sumatera.  Utara. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). http://www.pppi.or.id. [24 Maret 2009]
[7]Miyarso Dwi Ajie. 2007. Hak Cipta (Copyright) Konsep Dasar dan Fenomena Yang Melatarbelakanginya. Indonesia Univesity of Education. Bandung.
[8] Hidayat. 2002. Perlindungan Hukum Hak Cipta Atas Iklan di Radio Batara Swara Sakti FM Bojonegoro. Karya Ilmiah Tertulis. Jember:Universitas Jember
[9] Hendra Tanu Atmadja. 2003. Royalti Hak Cipta Musik Atau Lagu Dan Permasalahannya. Reformasi Hukum Vol. VI No. 1 Januari – Juni:1 – 91.
[10]  Hendra Tanu Atmadja. 2003. Mekanisme Pembayaran Royalti Dalam Hak Cipta Musik Atau Lagu. Reformasi Hukum Vol. VI No. 2 Juli – Desember : 92 – 165.
[11] Memahami Lembaga Penyiaran, http://www.koranpendidikan.com/2005/09
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/hakcipta
[13] Muhamad Djumhana; R. Djubaedillah. Op. cit. hal 52.
[14] Yaitu hak yang mempunyai sifat yang senantiasa mengikuti barangnya, dimanapun juga barang itu berada, untuk lengkapnya baca F.X. Suhardana. 1996. Hukum Perdata I, Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Hal. 165.
[16] Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta, Edisi-ke2, Cetakan-ke3, Bandung, Alumni. Hal 62.
[17] Ibid. hal 22.
[18] Morissan. 2008. Komunikasi Pemasaran Terpadu.http://morissan-periklanan.blogspot.com/ [24 Maret 2009].
[19] Mustikasarie, D. 2007. Pengaruh Efektifitas Iklan Melalui Media Radio Terhadap Tingkat Keputusan Pembelian Produk Obat Flu Merek Mixagrip (Survey pada Masyarakat Pendengar Radio Kelurahan Karaton, Pandeglang, Banten). Skripsi. http://digilib.upi.edu/pasca/available/etd-0326108-103548/ [24 Maret 2008].

0 komentar:

Posting Komentar

ABOUT VARIASY

Foto saya
Banyuwangi, Jawa Timur, Indonesia
Variasy merupakan Media pers dibawah naungan BEM-J Ekonomi Syari'ah Blog ini milik Prodi Ekonomi Syari'ah (ESY) Sekolah Tinggi Agama Islam Darussalam (STAIDA)Banyuwangi ini merupakan media kreatifitas milik mahasiswa ESY STAIDA Blokagung Banyuwangi Jawa timur Salam Kreativitas. . .