By:
LELY ANA FERAWATI
EKANINGSIH
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk
menganalisis bentuk-bentuk hak media radio terkait dengan karya siar iklan yang
dibuat dan disiarkan. 2) Untuk menganalisis perlindungan hukum pihak radio
sebagai media yang menyiarkan iklan sekaligus yang mempunyai hak cipta terhadap
iklan. 3) Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan
terjadinya pelanggaran atas karya siar
iklan yang dibuat oleh media radio. Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif yang mengacu pada penafsiran antisipasi. Metode pendekatan masalah
yang digunakan adalah pendekatan
Undang-Undang (statue approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual
approach). Bahan-bahan hukum yang digunakan terdiri atas Bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder, Bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan bahan hukum yang diterapkan adalah Studi Peraturan Perundang-undangan dan Studi Kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa
bentuk-bentuk hak dari lembaga penyiaran radio adalah Radio sebagai lembaga penyiaran yang haknya diatur oleh Neighbouring Rights atau Hak Terkait. Lembaga Penyiaran Radio menurut Undang-undang No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai lembaga yang menyiarkan sekaligus
mempunyai hak cipta atas karya siar iklan memiliki Hak Terkait bagi para pelaku
atas karya pertunjukannya (performing),
bagi produser rekaman dapat mengontrol atas perbanyakan karyanya (reproduction), serta lembaga penyiaran atas menyiarkan dan
memproduksi suatu ciptaan. Sementara itu hak moral dan hak ekonomi akan
menyertainya secara otomatis. Mekanisme
penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas karya siar iklan radio dapat dilakukan melalui
tiga cara, yaitu : Melalui tuntutan
pidana, Melalui gugatan
perdata, Melalui alternatif
penyelesaian sengketa.
1. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting untuk menggairahkan laju
perekonomian dunia yang pada akhirnya membawa kesejahteraan umat manusia. Meski
terus ada upaya pengurangan angka tarif dan kuota secara gradual dalam rangka
mempercepat terbentuknya perdagangan bebas, jika produk impor barang dan jasa
dibiarkan bebas diduplikasi dan direproduksi secara illegal, ini merupakan
beban berat bagi pelaku perdagangan internasional. Pelanggaran Hak Kekayaan
Intelektual berupa pembajakan (piracy),
pemalsuan dalam konteks hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), dan pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara signifikan bagi pelaku
ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah dari hak intelektual tersebut.
Begitu pun konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu dengan
adanya tindak pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Pada
dasarnya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang lahir dari hasil kemampuan
intelektual manusia karena perasaannya dan kemampuannya sehingga dapat
dikategorikan sebagai sesuatu yang istimewa, oleh karena itu maka harus
dilindungi dan dihormati oleh semua orang, dan dihargai sebagai hasil dari
kerja keras atau jerih payah seseorang. Tomi Suryo
Utomo[1]
menyatakan bahwa Hak eksklusif yang diberikan oleh hukum merupakan reward yang sesuai bagi para investor dan pencipta HKI. Melalui reward tersebut, orang-orang yang kreatif didorong untuk terus
mengasah kemampuan intelektualnya agar dapat dipergunakan untuk membantu
kehidupan manusia. Tujuan utama sistem HKI adalah menjamin agar proses kreatif
tersebut terus berlangsung dengan menyediakan perlindungan hukum yang memadai
dan menyediakan sanksi terdahap pihak yang menggunakan proses kreatif tersebut
tanpa ijin.
Menurut Adrian Sutedi[2],
Indonesia telah dikenal sebagai salah satu negara pembajak kekayaan intelektual
terhebat di dunia. Sebuah julukan yang teramat buruk. Dan yang lebih
membahayakan lagi, julukan itu bisa membuat masa depan ekonomi Indonesia
terguling lebih cepat dari yang diduga. Karena, kebiasaan menjadi pelanggar Hak
Kekayaan Intelektual membuat kreativitas dan segala bentuk intellectual property yang menjadi modal perekonomian global masa
depan tak bisa tumbuh lagi. Tingginya tingkat pembajakan dan pemalsuan tersebut
dikarenakan masih kurangnya pengetahuan masyarakat dalam bidang Hak Kekayaan
Intelektual. Masyarakat masih enggan untuk mendaftarkan hasil kreativitasnya
untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan diubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997,
dan terakhir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang selanjutnya disebut
Undang-Undang Hak Cipta. Hukum Hak Cipta melindungi karya intelektual dan seni
dalam bentuk ekspresi. Ekspresi yang dimaksud adalah dalam bentuk tulisan
seperti lirik lagu, puisi, artikel, dan buku atau dalam bentuk gambar seperti
foto, gambar arsitektur, dan peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti
rekaman lagu, pidato, video pertunjukan, dan video koreografi.
Lembaga
penyiaran (radio) sendiri diatur oleh hak Neighboring
Right (hak yang ada kaitannya, yang ada hubungannya dengan atau
berdampingan dengan hak cipta), adapun hak-hak yang dimiliki radio adalah (Moral Right, Exclusive Right), hak untuk
memperoleh pembayaran yang wajar dari iklan dan komunikasi kepada khalayak dengan
penayangan ulang siaran mereka, Proses beralihnya hak cipta dari seorang
pencipta kepada pihak kedua dalam hal ini pihak radio, pada pelaksanaannya
tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta, yaitu berupa pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau
sebab-sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga
menyebabkan ketidak jelasan siapa yang memegang hak cipta atas suatu ciptaan
yang berupa materi iklan. Faktanya pula, sering kali pihak radio kurang
memperhatikan kompensasi-kompensasi yang terkandung di dalam pemakaian karya
cipta orang lain dan tidak adanya perjanjian yang jelas mengenai kompensasi
pemakaian karya cipta orang lain.
Hal
ini bertentangan pula dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-undang No. 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa siaran iklan wajib mentati asas,
tujuan dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4 dan 5. Pasal
2 Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dimaksud, berbunyi
bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian
hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan dan
tanggung jawab. Tipe penelitian yang dipakai dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengacu pada penafsiran antisipasi.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka
permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.
Bagaimana bentuk-bentuk hak media radio terkait dengan karya siar iklan
yang dibuat dan disiarkan?
b.
Bagaimana perlindungan hukum pihak radio sebagai media yang menyiarkan
iklan sekaligus yang mempunyai hak cipta terhadap iklan?
c. Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas karya siar iklan yang dibuat oleh media
radio?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
a. Untuk
menganalisis bentuk-bentuk hak media radio terkait dengan karya siar iklan yang
dibuat dan disiarkan
b. Untuk menganalisis perlindungan hukum pihak radio sebagai
media yang menyiarkan iklan sekaligus yang mempunyai hak cipta terhadap iklan
c. Untuk menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa
sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas
karya siar iklan yang dibuat oleh media radio.
1.4 Metode Penelitian
1.4.1 Tipe
Penelitian
Tipe penelitian yang dipakai dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif yang mengacu pada penafsiran antisipasi.
1.4.2
Pendekatan Masalah
Metode
pendekatan masalah yang digunakan dalam
penelitian ini adalah
pendekatan Undang-Undang (statue approach),
dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).
1.4.3 Bahan Hukum
a.
Bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang terdiri atas peraturan
perundang-undangan yang berurutan berdasarkan hierarki. Bahan hukum yang digunakan berkaitan dengan topik
penulisan ini adalah Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
b.
Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang terdiri atas buku-buku teks
(textbooks) yang ditulis oleh para
ahli hukum yang berpengaruh, jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana,
kasus-kasus hukum, yurisprudensi dan hasil-hasil simposium;
c.
Bahan hukum tersier yang merupakan bahan hukum yang memberikan petunjuk
atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, seperti
kamus hukum, encyclopedia, tulisan
dari internet yang tidak bersifat autoritatif.
1.4.4 Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
Metode pengumpulan
bahan hukum yang diterapkan dalam penelitian ini adalah :
a. Studi Peraturan Perundang-undangan
Studi peraturan perundang-undangan merupakan upaya
untuk memahami peraturan perundang-undangan melalui kegiatan mengkaji,
menganalisis dan menelaah hingga mengkomparasikan secara intrinsic substansi peraturan perundang-undangan mengenai isu hukum
yang menjadi fokus penelitian.
b. Studi Kepustakaan
Studi kepustakaan ini diterapkan untuk mencari konsepsi, teori, pendapat
hingga berbagai temuan yang berkaitan dengan isu hukum yang menjadi fokus
penelitian. Studi kepustakaan dilakukan dengan mengkaji dan menganalisa karya
ilmiah, buku literatur termasuk juga informasi yang diakses melalui internet.
1.4.5 Analisa Bahan Hukum
Dalam penelitian ini, analisis terhadap hukum yang ada
dilakukan dengan cara membuat prespektif yang berkaitan dengan hukum-hukum
positif yang diperoleh, dan kemudian ditarik kedalam suatu kesimpulan yang
merupakan jawaban atas rumusan permasalahan yang terkait dengan topik
penelitian dan penulisan tesis ini. Maka dengan hasil analisis dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder diharapkan dapat membentuk hipotesa untuk
menjawab isu hukum dan permasalahan yang ada.
2.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Perlindungan
Hukum
Konsep
dasar Perlindungan hukum diatur dalam pasal 7 Universal Declaration of Human Rights: semua orang sama di depan
hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Perlindungan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan dan
mempertahankan keadilan yang menjadi jiwa dan tujuan dari hukum. Tanpa adanya
perlindungan hukum maka keadilan tidak mungkin dapat diwujudkan. Perlindungan
hukum akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa mereka dilindungi dan
ditertibkan oleh hukum tersebut.
2.2 Pengertian Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC) adalah dasar hukum terhadap
perlindungan hak cipta yang saat ini berlaku di Indonesia. Menurut
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
2.3 Iklan
2.3.1 Definisi Iklan
Dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 ayat 6,
disebutkan bahwa pengertian iklan atau promosi adalah:
“Promosi adalah kegiatan
pengenalan / penyebar luasan informasi suatu barang dan / atau jasa untuk
menarik minat beli konsumen terhadap berang dan / atau jasa yang akan dan
sedang diperdagangkan.”
Iklan ialah
bentuk komunikasi tidak langsung yang didasari pada informasi tentang keunggulan atau keuntungan suatu produk yang disusun
sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa menyenangkan yang akan mengubah pikiran seseorang untuk melakukan
pembelian.[4]
2.3.2 Tujuan Periklanan
Tujuan iklan
muncul dari analisis mendalam mengenai situasi pemasaran. Jika kelas suatu
produk sudah matang, perusahaan adalah pemimpin pasar, dan jika penggunaan
merek ternyata rendah, tujuan yang tepat seharusnya adalah merangsang
penggunaan yang lebih tinggi. Jika kelas produk tersebut masih baru, perusahaan
bukanlah pemimpin pasar, tetapi merek tersebut lebih unggul dibandingkan dengan
pemimpin pasar yang sebelumnya, maka tujuan yang tepat adalah meyakinkan pasar
tentang keunggulan merek.[5]
2.4 Pengertian Radio
Menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 1 bahwa penyiaran
radio adalah:
“Penyiaran radio adalah media
komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk
suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan
berkesinambungan.”
Persatuan
Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) (2008) mendefinisikan radio siaran
sebagai komponen media komunikasi massa yang memiliki peran dan hubungan timbal
balik dengan sejaraj bangsa Indonesia.
2.5 Bentuk Periklanan Radio
Pada mulanya
iklan merupakan pemasukan utama dan satu-satunya bagi kehidupan sebuah radio.
Dalam perjalanannya bentuk dan sistem periklanan di Radio-pun berkembang hingga
merambah pada kegiatan off air. Sejajar
dengan perkembangan perekonomian, baik secara nasional maupun global.
Persatuan Perusahaan Periklanan
Indonesia (PPPI) membagi bentuk periklanan pada radio siaran swasta menjadi 3
(tiga) bentuk, yaitu convensional, above
the line dan below the line (Nasution, 2003).[6]
2.6 Promosi Media Radio
Radio siaran seperti juga media lainnya,
hidup dan berkembang dari aktifitas periklanan.tegasnya, radio tanpa iklan sama
dengan nol. Dan iklan diperoleh dari pengguna jasa periklanan seperti: biro
iklan/advertiser, produser,
distributor serta perusahaan dan pelaku usaha yang memerlukan jasa promosi.
Pemakai jasa promosi ini tidak mudah bahkan terkadang tidak dapat menentukan
pilihan media mana yang harus digunakan. Maka untuk bisa dikenal dunia usaha,
radio siaran berinisiatif untuk juga mempromosikan diri. Karenanya : walau
merupakan media promosi, radio harus juga mempromosikan diri.
2.7 Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran berarti tindakan yang melanggar hak cipta, seperti penggunaan hak cipta, yang
adalah hak pribadi milik pencipta, tanpa izin, dan pendaftaran hak cipta oleh
orang lain yang bukan pemegang hak cipta. hak kekayaan intelektual seperti hak
cipta, adalah hak milik yang berharga, hak yang diberikan kepada ciptaan yang
dihasilkan secara kreatif dalam proses intelektual, seperti berpikir dan
merasa.[7]
Pelanggaran
terhadap hak cipta telah berlangsung dari waktu ke waktu dengan semakin meluas
dan saat ini telah mencapai tingkat yang membahayakan dan mengurangi
kreativitas untuk mencipta. Tindak pidana hak cipta biasanya dilakukan oleh
perorangan maupun badan hukum yang berkaitan dengan ekonomi dan perdagangan.
Motifnya adalah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan cara
melanggar hukum.
2.8 Penelitian Terdahulu
Berikut adalah beberapa
penelitian mengenai hak cipta yang pernah dikaji sebelumnya :
a.
Hidayat (2002)[8], hasil penelitiannya dapat disimpulkan dalam hal pembuatan suatu iklan berdasarkan pesanan, yang
dituangkan dalam perjanjian tidak pernah disebutkan secara tegas dalam isi
perjanjian atau diperjanjikan siapa yang dianggap sebagai pencipta dan pemegang
hak cipta. Persamaan dengan penelitian Hidayat (2002) adalah, Obyek
penelitian sama-sama menggunakan media radio dan Tinjauan penelitian adalah
sama-sama membahas mengenai hak cipta
atas iklan. Sementara perbedaan dengan penelitian Hidayat (2002) adalah bahwa ruang lingkup
penelitian ini lebih bersifat umum, sementara penelitian Hidayat (2002) lebih
bersifat khusus pada PT.Radio tertentu.
b.
Hendra (2003)[9], hasil penelitiannya menyatakan
Produsen rekaman sebagai person
(individu) dan Badan hukum bila diserahkan kepada produsen yang didahului
kesepakatan setelah berikutnya adalah hak produsen yang menjalankan fungsi
pengelola hak cipta berdasarkan hak dari hak pencipta lagu. Persamaan dengan penelitian Hendra (2003) adalah
sama-sama mengkaji royalti hak cipta sebagai hak ekonomi dan hak moral pada
pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara perbedaan dengan penelitian Hendra (2003) adalah
penelitian ini mengkaji hak-hak yang dimiliki oleh lembaga penyiaran dan
pencipta itu sendiri terhadap karya siar iklan sebagai ciptaannya.
c. Hendra (2003)[10], hasil penelitiannya menyatakan
Pembayaran terhadap pengalihan hak ekonomi pencipta biasanya dilakukan dengan
dua cara, yaitu: sistem royalti dan sistem flat
pay (pembayaran sekali lunas dan tidak ada tambahan). Selama ini pencipta
mendapatkan honor yang dinilai secara “flat
pay” tanpa memperhitungkan jumlah unit ciptaan yang dirupakan dalam bentuk
kaset, VCD dan CD yang dijual, yang diiringi dengan “bonus”, dan cara lain
untuk menghitung royalti atau
penghargaan atas ciptaan atau lebih lazim dianut secara internal. Persamaan dengan penelitian Hendra (2003) adalah,
penelitian ini sama-sama mengkaji mekanisme pembayaran royalti dalam hak cipta
terkait dengan karya ciptaannya. Sementara perbedaannya adalah penelitian ini
tidak hanya mengkaji secara khusus mekanisme pembayaran royalti namun juga
mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran terhadap karya siar
iklan radio.
3.
PEMBAHASAN
a.
Bentuk-bentuk
Hak Media Radio Terkait Dengan Pembuatan Dan Penyiaran Karya Siar Iklan.
Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa yang dikatakan sebagai pemegang Hak
Cipta adalah: ”Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta atau orang yang menerima hak
tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak
yang menerima hak tersebut”. Ciptaan menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta adalah ”Hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra”. Masalah ini
menyangkut perubahan bentuk perlindungan bagi karya rekaman suara, karya
siaran, dan karya pertunjukan. Sesuai undang-undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, ketiga
jenis ciptaan tersebut dialihkan perlindungannya kedalam Hak Terkait/Neighbouring Righ.
Neighbouring Righ merupakan
perlindungan Hak Cipta yang lebih khusus jika dibandingkan dengan Hak Cipta
pada umumnya, yaitu hanya ditujukan pada pelaku, produser rekaman dan lembaga
penyiaran.
Dalam
Hak Cipta terkandung pula hak ekonomi (economic
right) dan hak moral (moral right)
dari pemegang Hak Cipta, serta Hak Cipta sebagai hak kebendaan. Adapun yang
dimaksud dengan hak ekonomi (economic
right) adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas Hak Cipta. Hak
ekonomi tersebut berupa keuntungan sejumlah uang. Selanjutnya yang dimaksud hak
moral (moral right) adalah hak yang
melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta atau penemu. Hak moral
melekat pada pribadi pencipta.
Dengan diberikan dan dilindunginya
pencipta secara eksklusif dan langsung oleh negara melalui Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terhadap hak ekonomi dan hak moralnya
maka para pencipta karya siar iklan radio memiliki hak perdata untuk memberikan ijin bagi para pihak yang bermaksud
menggunakan karya ciptanya bagi kepentingan komersial, dan atas pemberian ijin
tersebut para pencipta karya siar iklan berhak mendapatkan royalti.
1)
Hak Eksklusif
Prinsip
utama pada hak kekayaan intelektual bahwa hasil kreasi dari pekerjaan dengan
memakai kemampuan intelektualnya tersebut maka pribadi yang menghasilkanya
mendapat kepemilikan berupa hak alamiah (natural).
Dapat dikatakan bahwa berdasarkan prinsip ini
terdapat sifat eksklusif bagi pencipta. Namun demikian, pada tingkatan
paling tinggi dari hubungan kepemilikan, hukum bertindak lebih jauh, dan
menjamin bagi setiap manusia penguasaan dan penikmatan eksklusif atas benda
atau ciptaannya tersebut dengan bantuan Negara. Jaminan terpeliharanya keseimbangan
kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat tercermin dalam sistem hak
kekayaan intelektual.
Menurut
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan
bahwa: “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan yang berlaku. ”
Dan dalam
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ayat (9)
menyebutkan bahwa:
“Hak Terkait adalah Hak yang berkaitan
dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau
menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarnya”
Selanjutnya dalam Pasal yang sama ayat
(10, 11, 12) menyebutkan:
1)
Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
2)
Produser
Rekaman
suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki
tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik
perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi
lainnya.
3)
Lembaga
Penyiaran
adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
Salah
satu lembaga yang mendapat perlindungan adalah lembaga penyiaran. Lembaga
penyiaran merupakan media komunikasi yang memberikan siaran berupa gambar atau
suara kepada publik. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9) Lembaga penyiaran adalah
penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran
swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang
dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga
penyiaran terdiri dari lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta,
lembaga penyiaran komunitas, maupun lembaga penyiaran berlangganan.[11]
Dari
keterangan diatas dapat disimpulkan Neighboring
Rights/Hak Terkait yaitu:
- Hak artis pertunjukan terhadap penampilannya.
- Hak produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkan
3.
Hak lembaga penyiaran terhadap karya siarannya
Hak
Cipta (Lambang Internasional : ©) atau kata “copyright”, adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah)
untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau inforasi tertentu. Pada
dasarnya hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta
adalah sejenis kepemilikan pribadi atas suatu ciptaan yang berupa perwujudan
dari ide pencipta atas suatu bidang seni. Sastra dan ilmu pengetahuan. Hak
Cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penandaan
tidak sah atas suatu ciptaan, pada umumnya hak cipta mempunyai masa berlaku
tertentu yang terbatas.[12]
Hak-hak
Eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, dengan
pewarisan atau perjanjian tertulis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta Pasal 3 dan 4. Pemilik Hak Cipta dapat pula mengizinkan
pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan
persyaratan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 bab V.
2)
Hak
Ekonomi
Hak
ekonomi (economic right) adalah hak
yang dimiliki oleh pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak
ekonomi meliputi jenis hak:[13]
1)
Hak Reproduksi
atau Penggandaan (reproduction right)
2)
Hak adaptasi (adaptation right)
3)
Hak distribusi (distribution right)
4)
Hak pertunjukan
(public performance right)
5)
Hak penyiaran (broadcasting right)
6)
Hak program
kabel (cablecasting right)
8)
Hak pinjam
masyarakat (public lending right)
Hak ekonomi dapat dialihkan kepada orang atau
badan hukum, sehingga orang atau badan hukum, itu yang berhak untuk mendapatkan
manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk digunakan sendiri atau dikomersilkan
dalam jayat waktu tertentu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati.
3)
Hak Moral dalam Karya Siar Iklan Radio
Hak moral adalah hak yang
melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat
dihilayatn dengan alasan apapun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah
dialihkan. Pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan,
walaupun Hak Cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak
lain. Hak moral diatur dalam Pasal 24 – 26 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta.[15]
Pencipta dapat mengklaim untuk
mengajukan keberatan terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah,
mengurangi, atau menambah keaslian ciptaanya, yang dapat meragukan kehormatan
dan reputasi pencipta. [16] Oleh karena itu hak moral bersifat pribadi dan kekal.
Sifat pribadi menunjukkan cirri khas yang berkenaan dengan nama baik,
kemampuan, integritas yang hanya dimiliki oleh Pencipta atau Penemu. Kekal
artinya melekat pada pencipta atau penemu selama hidup bahkan setelah meninggal
dunia.
Termasuk
dalam hak moral adalah hak-hak berikut ini:[17]
1)
Hak untuk menuntut kepada
pemegang Hak Cipta supaya nama pencipta atau penemu tetap dicantumkan pada
ciptaannya atau penemuannya.
2)
Hak untuk tidak melakukan
perubahan pada ciptaan atau penemuan tanpa persetujuan pencipta, penemu, atau
ahli warisnya.
3)
Hak pencipta atau penemu untuk
mengadakan perubahan pada ciptaan atau penemuan sesuai dengan tuntutan
perkembangan dan kepatutan dalam masyarakat.
4)
Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan
Dalam hak kebendaan diberikan
suatu kekuasaan langsung terhadap suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
siapapun juga yang berniat mengganggu hak tersebut. Sebaliknya hak perorangan
hanya dapat dipertahankan untuk sementara terhadap orang-orang tertentu saja.
Oleh karena itu hak kebendaan bersifat mutlak (absolute) dan hak perseorangan bersifat relatif (nisbi).
Hak
Cipta sebagai hak kebendaan dapat dirumuskan sebagai hak mutlak atas suatu
benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Sifat mutlak dari hak cipta
dapat dilihat secara nyata dalam Pasal 72 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta yang mengatur tentang pemberian sanksi pidana bagi siapa saja
yang melanggar hak cipta seseorang yang dilindungi oleh hukum.
b.
Perlindungan
Hukum Pihak Radio Sebagai Media Menyiarkan Iklan Sekaligus Mempunyai Hak Cipta
Terhadap Iklan.
Perlindungan
hukum merupakan upaya yang diatur oleh undang-undang supaya mencegah terjadinya
pelanggaran Hak Cipta oleh orang yang tidak berhak. Undang-undang hak kekayaan
intelektual mengatur jenis perbuatan pelanggaran serta ancaman hukumannya baik
secara perdata maupun secara pidana.
Bentuk
perlindungan hukum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Pasal
56 (1) Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah bahwa pemegang Hak Cipta berhak
mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta
penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran dalam Bab VII Pasal 55 mengatur perlindungan hukum dengan
memberi Sanksi Administratif terhadap pelaku pelanggaran.
Perlindungan hukum dengan memberikan ketentuan
pidana bagi pelanggaran hak siar iklan juga diatur
dalam Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
Penyiaran yang berbunyi:
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur
ketentuan Neigbouring Rights pada bab VII tentang Hak Terkait. Selain dalam Pasal-Pasal
tersebut, di dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta telah ditentukan dan dijabarkan mengenai
ketentuan Pidana terhadap pelaku pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights yang termuat dalam
bab XIII tentang ketentuan pidana, dimana ditentukan sanksi pidana bagi pelanggaran
Hak Cipta dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights adalah sama. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 72 Undang-undang Nomer 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan
ketentuan Pasal-Pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa antara Hak Cipta
dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights
mempunyai kedudukan yang sama jika ditinjau dari sanksi pidana yang dijatuhkan.
Dikatakan Hak Terkait/ Neigbouring Rights
karena ia berkaitan dengan Hak Cipta atau dengan kata lain Hak Terkait/ Neigbouring Rights tidak mungkin ada
jika tidak ada Hak Cipta. Namun dalam perlindungan hukumnya antara Hak Cipta
dan Hak Terkait/ Neigbouring Rights
berbeda.
Pasal
51 Undang-undang Hak Cipta 2002 menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45,
Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56,
Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64,
Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76,
Pasal 77 berlaku terhadap Hak Terkait.
Perlindungan
hukum Hak Terkait/ Neigbouring Rights hanya
diberikan kepada orang-orang yang dikategorikan dalam Pasal 49 Undang-undang Hak
Cipta 2002 dan mempunyai hak khusus.
Salah
satu lembaga yang mendapat perlindungan hukum adalah lembaga penyiaran. Lembaga
penyiaran merupakan media komunikasi yang memberikan siaran berupa suara atau
gambar kepada publik. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran, pada Pasal 13 ayat (2) ditegaskan bahwa jasa penyiaran
diselenggarakan oleh:
1) Lembaga
penyiaran swasta
2) Lembaga
penyiaran publik
3) Lembaga
penyiaran komunitas
4) Lembaga
penyiaran berlangganan
Sebagai
suatu hak eksklusif HAKI tidak dapat digangu-gugat. Sesuai dengan Undang-undang
Hak Cipta yang berlaku, ada dua bentuk karya cipta, yaitu mengumumkan dan
memperbanyak. Oleh karena itu didalam “Jingle Iklan” adalah bentuk langsung
dari karya cipta musik yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Hak
Cipta. Seharusnya pihak yang menggunakan karya cipta orang lain harus meminta
izin terlebih dahulu dari penciptanya atau pemegang hak cipta.
Media penyiaran yang mencakup radio dan
televisi merupakan media yang sangat penting dalam periklanan dan promosi.
Industri radio dan televisi masing-masing media menunjang periklanan suatu
produk (Morissan, 2008).[18] Tingkat
pengaruh efektivitas iklan melalui media radio terhadap keputusan pembelian
adalah sebesar 44,5%, sedang sisanya 55,5% dipengaruhi faktor lain
(Mustikasarie, 2007).[19]
Adapun mekanisme lembaga penyiran
radio dalam pembuatan karya siar iklan antara lain meliputi pemesanan dari
klien yang telah membawa materi atau permasalahan periklanan, kemudian
perusahaan membuat tarif serta membuat rancangan seperti yang dimaksud, dapat
pula perusahaan membuat rancangan iklan sendiri jika klien tidak memiliki
materi.
c.
Mekanisme
Penyelesaian Sengketa Atas Pelanggaran Karya Siar Iklan Yang Dibuat Oleh Media
Radio
Sejak
berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan, dimulai dari
suatu sistem peradilan yang menggunakan nama Peradilan Niaga. Pengadilan Niaga
merupakan salah satu sitem peradilan yang berada dibawah naungan Pengadilan
Negeri dan berwenang untuk menyelesaikan masalah perniagaan. Setelah kasus
kepailitan, maka Undang-undang yang mengatur penyelesaian sengketa dipengadilan
yang menggunkan Pengadilan Niaga adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta yang disebutkan dalam Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi
:”Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga”.
Pasal ini menunjukkan bahwa Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang
berwenang dalam menyelesaikan masalah Hak Cipta.
Untuk
kegiatan pembajakan secara khusus dapat dilihat dalam Pasal 42 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Apabila Hak Terkait
mengalami suatu persoalan hukum terhadap haknya, karena pihak lain yang
menyebabkan ia mengalami kerugian maka pemegang Hak Terkait seperti halnya
pemegang Hak Cipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengdilan Niaga
atas pelanggaran haknya tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Undang-undang Hak
Cipta (Pasal 56) terhadap Penetapan Sementara Pengadilan berlaku terhadapt Hak
Terkait, hal ini ditegaskan dengan ketentuan Pasal 67 yang menyatakan bahwa:
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta memberikan mekanisme bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mempertahankan haknya dengan 3 (tiga) cara yaitu:
1)
Melalui gugatan perdata,
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat Gugatan perdata
terhadap pelanggaran Hak Cipta diajukan ke Pengadilan Niaga dan sebagaimana
juga prosedur gugatan perdata biasa dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi
apabila perlu dilakukan upaya hukum banding dan ke Mahkamah Agung apabila ingin
digunakan upaya hukum Kasasi sebagaimana diatur dalam Hukum acara Perdata
(HIR/Rbg), selain itu pemegang hak cipta juga berhak meminta penetapan
sementara dari hakim agar tidak timbul kerugian yang lebih besar bagi pemegang
hak cipta.
Gugatan
perdata tidak semata-mata didasarkan pada pelanggaran hak ekonomi pencipta,
tetapi juga terdapat pelanggaran hak moral sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Pencipta dan ahli warisnya juga dapat mengajukan ganti
rugi atas pelanggaran itu sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang-undang Hak
Cipta.
2) Melalui
tuntutan pidana, pengajuan gugatan perdata dalam tindak pidana hak cipta tidak
menggugurkan hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana. Pasal 72 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
3)
Pilihan yang terakhir adalah
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif
Dispute resolution) yang meliputi arbitrase, Negoisasi, dan Mediasi. Hal
ini terdapat dalam Pasal 65 Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
yang menyatakan bahwa:”selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.”
Alternatif
penyelesaian sengketa adalah melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi dan cara
lain yang dapat dipilih oleh pihak untuk menyelesaikan sengketa sesuia
denganUndang-undang yang berlaku.
4.
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
a.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk
hak dari lembaga penyiaran radio adalah Radio sebagai
lembaga penyiaran yang haknya diatur oleh Neighbouring Rights atau
Hak Terkait. Dimana radio memiliki Hak
Eksklusif untuk memberi izin atau melarang orang lain membuat, memperbanyak,
atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar dari pertunjukannya. Dalam
Hak Cipta terkandung pula Hak Ekonomi (Economic
Right) dan Hak Moral (Moral Right)
dari pemegang hak cipta, serta Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan.
b.
Lembaga Penyiaran Radio menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta sebagai lembaga yang menyiarkan sekaligus mempunyai hak cipta atas karya
siar iklan memiliki Hak Terkait bagi para pelaku atas karya pertunjukannya (performing), bagi produser rekaman dapat
mengontrol atas perbanyakan karyanya (reproduction),
serta lembaga penyiaran atas menyiarkan
dan memproduksi suatu ciptaan. Sementara itu hak moral dan hak ekonomi akan
menyertainya secara otomatis.
c.
Mekanisme penyelesaian
sengketa sehubungan dengan terjadinya pelanggaran atas karya siar iklan radio menurut Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002 tantang Hak Cipta Upaya penyelesaian sengketa atau
pelanggaran Hak Cita atau Hak Terkait dalam Undang-undang Hak Cipta 2002 dapat
dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
1)
Melalui tuntutan
pidana
2)
Melalui gugatan
perdata
3)
Melalui
alternatif penyelesaian sengketa
4.2 Saran
a.
Perlu untuk diadakannya
sosialaisasi terhadap masyarakat, dalam hal ini khususnya Lembaga Penyiaran
Radio di seluruh Indonesia.
Bahwasannya Lembaga Penyiaran Radio memiliki Hak Terkait atas karya siar iklan
yang dibuat dan disiarkannya, dimana hak tersebut merupakan prestasi atas hasil
karya ciptanya dan dilindungi secara hukum oleh pemerintah. Hal tersebut dirasa
masih kurang karena hingga saat ini masih banyak Lembaga Penyiaran Radio yang
tidak menghiraukan manfaat yag diperolehnya jika melaksanakan hak dan kewajiban
seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
b.
Sebaiknya jika terjadi sengketa
sehubungan dengan pelanggaran atas karya siar iklan radio perlu untuk
disertakan pilihan-pilihan penyelesaian hukum dan solusi yang akan ditempuh,
hal tersebut memudahkan penyelesaian masalah dikarenakan lembaga peradilan yang
akan digunakan sudah jelas jika terjadi sengketa / perselisihan para pihak
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi. 2009, Hak
Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta,
Sinar Grafika.
Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta, Edisi-ke2, Cetakan-ke3,
Bandung, Alumni.
Hendra Tanu Atmadja, 2003. Royalti Hak Cipta Musik Atau Lagu Dan Permasalahannya, Reformasi
Hukum Vol, VI No. 1 Januari – Juni:1 – 91
__________________, 2003.Mekanisme Pembayaran Royalti Dalam Hak Cipta Musik Atau Lagu,
Reformasi Hukum Vol, VI No. 2 Juli – Desember : 92 – 165.
Hidayat, 2002. Perlindungan
Hukum Hak Cipta Atas Iklan di Radio Batara Swara Sakti FM Bojonegor, Karya Ilmiah Tertulis, Jember, Universitas
Jember.
http://id.wikipedia.org/wiki/hakcipta. 2009.
[17 Juni 2009].
Johnny Ibrahim. 2005. Teori dan
Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang. Bayumedia.
Miyarso Dwi Ajie. 2007. Hak Cipta
(Copyright) Konsep Dasar dan Fenomena Yang Melatarbelakanginya. Indonesia Univesity of Education. Bandung.
Muhammad Jumhana dan R. Djubaidillah. 1997. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia.
Citra Aditya Bakti. Bandung.
Mustikasarie, D. 2007. Pengaruh Efektifitas Iklan Melalui Media Radio Terhadap Tingkat
Keputusan Pembelian Produk Obat Flu Merek Mixagrip (Survey pada Masyarakat
Pendengar Radio Kelurahan Karaton, Pandeglang, Banten). Skripsi. http://digilib.upi.edu/pasca/available/etd-0326108-103548/ [24 Maret 2008].
Memahami Lembaga Penyiaran, http://www.koranpendidikan.com/2005/09
Morissan, M.A, 2008, Manajemen
Media Penyiaran (Strategi Mengelola Radio dan Televisi), Jakarta : Prenada
Media Group.
Nasution. A. 2003 Potret
Perkembangan dan Potensi Iklan Radio di Sumatera Utara. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). www.pppi.or.id [24 Maret 2009].
Philip Kotler. dan Kevin Lane Keller, 2007, Manajemen Pemasaran Edisi ke-12 Jilid 2, Jakarta: Indeks.
Tjiptono, F. 2002, Strategi
Pemasaran-edisi ke-2. Yogyakarta:Andi
Tomi Suryo Utomo., 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Yogyakarta, Graha
Ilmu.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undanga Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
[1] Tomi Suryo Utomo. 2010, Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global, Yogyakarta,
Graha Ilmu, hal 2.
[2] Adrian Sutedi. 2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual,Jakarta, Sinar Grafika, hal 9.
[3] Johnny Ibrahim. 2005. Loc.cit, hlm. 241
[4] Tjiptono, F. . 2002. Strategi
Pemasaran-edisi ke-2. Yogyakarta:Andi:226.
[5] Philip Kotler dan Kevin Lane Keller.
2007. Manajemen Pemasaran Edisi ke -12
Jilid 2. Jakarta: 245.
[6]
Nasution,
A. 2003. Bentuk Periklanan pada Radio
Siaran Swasta. Potret Perkembangan dan Potensi Iklan Radio di Sumatera. Utara. Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). http://www.pppi.or.id. [24 Maret 2009]
[7]Miyarso Dwi Ajie. 2007. Hak Cipta (Copyright) Konsep Dasar dan
Fenomena Yang Melatarbelakanginya. Indonesia Univesity of Education. Bandung.
[8] Hidayat. 2002. Perlindungan
Hukum Hak Cipta Atas Iklan di Radio Batara Swara Sakti FM Bojonegoro. Karya
Ilmiah Tertulis. Jember:Universitas Jember
[9] Hendra Tanu Atmadja. 2003. Royalti Hak Cipta Musik Atau Lagu Dan Permasalahannya. Reformasi Hukum Vol. VI No. 1 Januari –
Juni:1 – 91.
[10] Hendra
Tanu Atmadja. 2003. Mekanisme Pembayaran
Royalti Dalam Hak Cipta Musik Atau Lagu. Reformasi Hukum Vol. VI
No. 2 Juli – Desember : 92 – 165.
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/hakcipta
[13] Muhamad Djumhana; R. Djubaedillah. Op.
cit. hal 52.
[14] Yaitu hak yang mempunyai sifat yang
senantiasa mengikuti barangnya, dimanapun juga barang itu berada, untuk
lengkapnya baca F.X. Suhardana. 1996. Hukum Perdata I,
Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Hal. 165.
[16] Eddy Damian, 2005, Hukum Hak Cipta, Edisi-ke2, Cetakan-ke3, Bandung, Alumni. Hal 62.
[17] Ibid. hal 22.
[18] Morissan. 2008. Komunikasi
Pemasaran Terpadu.http://morissan-periklanan.blogspot.com/ [24 Maret 2009].
[19] Mustikasarie, D. 2007. Pengaruh Efektifitas Iklan Melalui Media Radio Terhadap Tingkat
Keputusan Pembelian Produk Obat Flu Merek Mixagrip (Survey pada Masyarakat
Pendengar Radio Kelurahan Karaton, Pandeglang, Banten). Skripsi. http://digilib.upi.edu/pasca/available/etd-0326108-103548/ [24 Maret 2008].
0 komentar:
Posting Komentar